CIMAHI-GMN,- Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA)resmi diakui dalam peluncuran buku sejarah Kampung Adat Cireundeu yang terletak di Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi.
Kampung Adat Cireundeu itu tersendiri mempunyai keunikan karena masyarakatnya tetap memegang teguh tradisi leluhur meskipun berada di tengah kota modern. Salah satu ciri khasnya yaitu masyarakat Cireundeu pola makanan pokoknya mengganti nasi dengan singkong, ubi, atau jagung sebagai sumber karbohidrat utama.
Terdokumentasi dalam buku berjudul Sejarah Cireundeu yang ditulis oleh Dr. Miftahul Falah, M.Hum, dari Program Studi Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran. Peluncuran buku tersebut digelar oleh Dinas Arsip Daerah (Disarda) Kota Cimahi,ikut hadir acara ini guru-guru sejarah se-kota Cimahi yang diharapkan sebagai ujung tombak dalam menyebar luaskan pendidikan sejarah tentang keunikan Kampung Adat Cireundeu kepada penerus generasi muda Cimahi dan sekitarnya,di Aula Gedung A Kantor Pemerintah Kota Cimahi, Senin (9/12).
Dicky Saromi PJ Walikota Kota Cimahi dalam sambutannya menegaskan pentingnya literasi sejarah dalam menjaga kelestarian budaya.Pengetahuan khususnya terkait masa lampau Kampung Adat Cireundeu, bila disampaikan dalam bentuk historiografi, akan menciptakan kesinambungan antara masa lalu dan masa kini. Buku ini menjadi sumber pengetahuan tidak hanya menghimpun arsip sejarah, tetapi juga menjadi bahan literasi yang memberikan pemahaman historis, sosial-budaya, dan ekonomi masyarakat Kota Cimahi.
Buku sejarah Kampung Aday Cireundeu juga mampu memperkaya wawasan, khususnya bagi generasi muda, agar mereka semakin mengenal dan mencintai kekayaan budaya lokal,imbuhnya.
Ditambahkan juga oleh Dani Bastiani Kepala Dinas Arsip Daerah Kota Cimahi, menyebutkan bahwa penerbitan buku Sejarah Kampung Adat Cireundeu adalah langkah strategis untuk melestarikan dan mendokumentasikan adat masyarakat Cireundeu dapat menjadi referensi literatur yang memperkaya literasi masyarakat.
Sementara itu, penulis buku, Dr. Miftahul Falah, menyampaikan bahwa Kampung Adat Cireundeu merupakan representasi budaya Sunda masa lalu yang masih bertahan hingga kini,miniatur Kampung Adat Cireundeu adalah budaya Sunda,untuk dipelajari sebagai sejarah leluhur Sunda menjadi aset yang luar biasa harus dilestarikan,yang harus ada pengakuan hukum terhadap keberadaan Kampung Adat Cireundeu.
Komunitas Kampung Adat Cireundeu yang baru dibentuk, tetapi sudah menjadi kesatuan adat sejak awal keberadaannya. Keunikan ini tidak boleh diabaikan atau dihapuskan karena perbedaan kepercayaan. Cireundeu adalah bagian penting dari identitas Cimahi,tegasnya.
Dalam upaya pelestarian budaya lokal Kota Cimahi, sekaligus sebagai upaya mendokumentasikan kekayaan sejarah dan kearifan lokal yang dimiliki Kampung Adat Cireundeu,maka peluncuran buku sejaraj Kampung Adat Cireundeu menjadi momentum sangat penting yang harus dijaga dan dilestarikan,imbuhnya.
(Temmi Kabiro GMN Kota Cimahi)