Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineNASIONAL

PKN : Sejumlah Oknum Komisioner Dilaporkan ke Komnas HAM

51
×

PKN : Sejumlah Oknum Komisioner Dilaporkan ke Komnas HAM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta-GMN,- Pemantau Keuangan Negara (PKN) Laporkan 3 orang oknum Komisioner Komisi Informasi Jakarta ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) di jalan Latuharhary Menteng Jakarta. Saat acara konprensi pers, usai melaporkan dugaan pelanggaran HAM Kamis, (5/12/2024) tepat pukul 11.20 Wib.

“Terkait laporan dugaan pelanggaran HAM yang di laporkan ke Komnas HAM, bermula dari permohonan Informasi tentang dokumen perjalanan Dinas dan Dokumen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa ke 25 Kepala Dinas Badan Public di jajaran Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta,” ujar Patar Sihotang,.S.H,.M.H,

Example 300x600

Dengan tujuan sebagai informasi awal dalam melaksanakan peran serta dalam melaksanakan Misi Visi dan Tujuan yaitu berperan serta dalam mencegah dan memberantas Korupsi.

Namun oleh Para Pejabat Dinas, tidak memberikan Pemantau Keuangan Negara (PKN) membuat Keberatan dan melakukan permohonan Penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi Jakarta.Akan tetapi, pada Rabu, (9/10/2024), Majelis Komisi Informasi dengan susunan Majelis. Antara lain:
a. Ketua Komisioner Agus Wijayanto Nugroho

b. Anggota Komisioner Harry Ara Hutabarat

c. Anggota Komisioner Luqman Hakim Arifin Dan memutuskan dengan Amar Putusan menolak semua Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi sebanyak 25 register perkara.

Bahwa Majelis Komisioner menolak 25 register Permohonan sengketa dengan Pertimbangan Hukum antara lain:

  1. Menimbang bahwa Majelis Komisioner berpendapat bahwa terkait informasi yang dimohonkan tidak berkaitan dengan kepentingan hukum pemohon serta tidak memberikan kerugian secara langsung dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Pemohon masuk kategori permohonan yang tidak beritikad baik dan sungguh-sungguh.
    Bahwa Perbuatan dari 3 orang oknum Majelis Komisioner menolak Permohonan sengketa dengan pertimbangan diatas adalah pelanggaran terhadap Undang Undang dan Peraturan. Antara lain :
    a. Pasal 2 UU No 14 Tahun 2008 (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
Baca Juga:  Relawan Subang Emas Kang Lukmantias Akhirnya Pindah Dukungan ke JIMAT AKU di Pilkada Subang

b. Bahwa pada bagian Pertimbangan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi di nyatakan Menimbang: b. Bahwa hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia (HAM ) dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

c. Bahwa pada Penjelasan Atas UU No 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Publik.

Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis

d. Bahwa pada pasal 14 UU No 9 Tahun 1999 Tentang HAM menyatakan Pasal 14:
1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.

2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

e. Pasal 101 UU No 9 Tahun 1999 Tentang HAM.
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan penegakan, dan pemajuan Hak Asasi sasi Manusia.

Dalam keterangannya, Patar Sihotang menjelaskan, bahwa sebelum 25 Nomor register di tolak, Majelis Komisi Informasi Jakarta telah menyidang 6 register Perkara dengan Pokok sengketa atau perkara hampir sama dengan yang 25 Register, yang berbeda adalah nama Badan Publik nya atau Dinas atau (OPD) dan oleh Majelis Komisioner membuat putusan menerima Permohonan penyelesaian Sengketa dari Pemohon PKN.

Baca Juga:  Hari Pers Nasional, Bangun Sinergi Lawan Intoleransi, Radikalisme dan Berantas Korupsi

“Pemantau Keuangan Negara (PKN), menduga dan memprediksi, tindakan ke 3 oknum Majelis Komisioner yang memutuskan 25 Nomor register permohonan sengketa yang di ajukan PKN dengan putusan menolak semua permohonan pemohon PKN,” pungkasnya.

Terkait dengan putusan menolak semua permohonan pemohon PKN, adalah sebagai upaya balas dendam atas tindakan yang pernah PKN lakukan sebelum Putusan yaitu:

  1. melaporkan dugaan pelanggaran Kode etik anggota komisi Informasi DKI Jakarta dan meminta agar di lakukan Sidang Kode etik anggota Komisi. Bukti laporan terlampir
  2. melakukan Aksi Demo di Kantor Komisi Informasi Jakarta, menuntut dilaksanakan Sidang Kode etik anggota Komisi. Dengan Vidio aksi Demo Link https://www.youtube.com/watch?v=ROw1-eQEBj4&t=5s
  3. Pada Persidangan 25 Register ini, Saya menyampaikan kritikan keras kepada Majelis Komisioner yang menyidangkan sengketa ini agar berpedoman kepada Kitab Acara Persidangan komisi Informasi, yaitu Perki 1 Tahun 2013, dan saya katakan jangan membuat putusan sela dan mencari cari dalil atau membuat tafsir yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang undangan karena Persidangan ini adalah persidangan resmi dan Persidangan lembaga Negara berlambang Garuda. (bukti persidangan kami upload di youtube dengan link . https: //www.youtube.com/watch?v=0tM_cBsxalg&t=8s
  4. Kami pemohon melihat dan merasakan pada saat persidangan dan pembuatan pertimbangan Hukum dan amar Putusan, terkesan 3 Komisioner yang memeriksa sengketa ini terkesan arogan dan tidak patuh dan tidak melaksanakan tata acara persidangan sengketa yang telah diatur oleh Peraturan PERKI 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian sengketa Informasi Publik.

Selaku ketua PKN Pusat, berharap agar Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) memproses secara hukum sesuai dengan UU No 9 Tahun 1999 Tentang HAM agar Para Komisioner Informasi lebih Profesional dan lebih berhati hati dan tidak arogan dan menjaga Integritas dan wibawa Lembaga Komisi Informasi sebagai Lembaga yang lahir dari perjuangan reformasi,” tegas Patar Sihotang, S.H,.M.H, kepada sejumlah awak media.


Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!