Jakarta-GMN,- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan menggagas pemiskinan terhadap mafia tanah di Tanah Air.
Dalam Rapat Kerja perdana dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Nusron menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi para mafia tanah.
Dia menambahkan, sanksi terhadap mafia tanah tidak cukup hanya dengan hukuman pidana umum dan tindak pidana korupsi. “Kami ingin lebih dari sekadar delik pidana murni; jika melibatkan aparatur negara, itu harus diproses sebagai tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Nusron juga mengusulkan agar mafia tanah dikenakan pasal pencucian uang untuk memberikan efek jera. Untuk mencapai itu, pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan PPATK.
“Tujuan kami adalah memastikan bahwa masalah mafia tanah tidak ada lagi di Indonesia,” tambahnya. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang dirugikan oleh tindakan mafia tanah.
Rapat kerja ini juga menjadi kesempatan bagi anggota Komisi II DPR RI untuk mengenal jajaran Kementerian ATR/BPN serta membahas rencana strategis dalam 100 hari Kabinet Merah Putih.