Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineKAB.SUBANG

Kades Padamulya Diduga Korupsi Dana Desa, LSM LAK Bersama Masyarakat Akan Lakukan Aksi Demo dan Melaporkan ke Kejaksaan

365
×

Kades Padamulya Diduga Korupsi Dana Desa, LSM LAK Bersama Masyarakat Akan Lakukan Aksi Demo dan Melaporkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Subang-GMN,-Isu dugaan korupsi Dana Desa kembali muncul, kali ini melibatkan Kepala Desa Padamulya, AS.

Ketua DPD LSM LAK (Lembaga Anti Korupsi) Kabupaten Subang Idang mengungkapkan , bahwa ia telah berupaya meminta klarifikasi terkait penggunaan dana desa, termasuk Banprov, bandes, dan BKK untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024, namun tidak mendapatkan tanggapan dari kepala desa, pada Selasa (8/10/2024).

Example 300x600

Idang menyatakan kekecewaannya atas penolakan klarifikasi dari Kepala Desa AS untuk memberikan informasi terkait alokasi dan realisasi Dana Desa yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Menurutnya, Jika terbukti bersalah, Kepala Desa Padamulya diduga dapat dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Pasal 2 menyatakan bahwa siapa pun yang secara ilegal memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dihukum penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sementara itu, Pasal 3 mengatur bahwa penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang merugikan negara dapat dihukum penjara antara 1 hingga 20 tahun dan denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

LSM LAK DPD Kabupaten Subang berencana akan melaporkan hal ini kepada sejumlah pihak terkait, termasuk:

  1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  2. Polres Subang
  3. Inspektorat Kabupaten Subang
  4. Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang

LSM LAK mendesak penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan korupsi di Desa Padamulya.

Pihaknya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa sebagai hak masyarakat yang harus dilindungi, dan menuntut sanksi tegas bagi pelanggaran yang terjadi.

Tindakan kepala desa ini diduga semakin menunjukan ketidakberesan yang perlu diusut tuntas.

Baca Juga:  Atasi Pengangguran, Cawagub Jabar Ilham Akbar Habibie akan Lakukan Ini

LSM LAK berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan terus memperjuangkan kepentingan masyarakat, tegas Idang.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Global Media News sudah berupaya ke kantor desa untuk meminta tanggapan atau komentarnya dari Kepala Desa Pada Mulya AS, Bahkan sudah menghubungi Via Japri WhatsAppnya ,namun tidak ada respon jawaban sama sekali.


Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!