Cimahi-GMN,- Fitriyani Angelina Silaban anggota DPRD Kota Cimahi saat lagi kunjungan kerja ke daerah Majalengka, langsung kembali ke Cimahi,untuk sidak dan memantau setelah mendengar didaerah terjadinya longsor Di Perumahan Bukit Cibogo Living Kec.Cimahi Selatan, memakan korban 3 orang, tertimpa bebatuan yang jatuh dari tebing proyek perumahan Mandalika yang sedang dibangun, terjadi sekira pukul 8.30 WIB, Senin (7/10/2024).
Kepada rekan-rekan saya juga di DPRD, untuk segera menindaklanjutinya permasalahan ini, dan Alhamdulillah respon mereka sangat baik, mereka akan segera menindaklanjutinya, dan rencananya akan dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak),tegas Fitri.
Kedepannya, tidak ada lagi tejadi bencana seperti ini,karena kalau dibiarkan, ini akan berdampak lagi, dan akan ada longsor susulan, berdasarkan laporan dari BPBD Kota Cimahi seperti itu, ungkap Fitri.Terkait masalah terbit perijinan proyek perumahan Mandalika tersebut,seharusnya dikaji ulang, saya juga bersama komisi I dan pimpinan DPRD, saya juga akan memanggil mitra kerja kita dari Dinas Penanaman Modal Perijinan dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), dimana DPMPTSP yang telah memberikan ijin, ini harus ditinjau kembali,tegas Fitri.
Karena lanjut Fitri, dari pihak Komisi I sudah pernah menyetop perijinan pembangunan Perumahan Mandalika ini,pernah diberhentikan dan distop oleh Komisi I pada tahun 2018 karena bermasalah,jelas Fitri.
Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua RW 17 Agus Legi Purwanto,menurutnya, kasus masalah longsor sudah terjadi yang ketiga kalinya.“Kejadian longsor di daerah kami sudah tiga kali terjadi, yang pertama rumah yang sebelahnya, dihantam batu besar dapurnya, tapi sudah diselesaikan secara kekeluargaan,barulah kejadian saat ini yang ketiga kalinya yang terparah, memakan korban luka-luka, tiga orang, dan dua orang sudah bisa kembali kerumah, dan yang satu orang masih dirawat di RS Cibabat,saya juga pernah dengar bahwa proyek ini bermasalah perijinannya, dan proyek tersebut tidak dilanjutkan, nah sekarang tiba-tiba dilanjutkan kembali, itu saya tidak tahu, sebab ijin tetangga juga tidak meminta ijin kepada kami,” terang Agus.
Saat sidak Fitri Angelina Silaban juga didamping Wilman Sugiansyah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penaraan Ruang (DPUPR)Kota Cimahi beserta Kepala Bidang Tata Ruang Fitriadi, menjelaskan, bahwa pihak DPUPR akan mengkaji ulang kembali perijinannya,bahwa pihak DPUPR akan mengkaji ulang kembali perijinannya.
“Kami akan mengkaji terlebih dahulu, karena kejadian ini benar-benar diluar dugaan, sehingga banyak warga yang terkena dampaknya, bencana dari pada kejadian hari ini,ungkap Wilman.Masalah perijinanpun menurut Wilman tidak menutup kemungkinan akan dilakukan kajian ulang kembali,pengkajian perijinannya yang saya ketahui perijinan ini sudah ada dari tahun 2018, dan memang yang harus dilihat dari metode kerjanya juga, dan ini yang akan kita coba telusuri, apa-apa saja yang akan menjadi bahan asesment kami,imbuh Wilman.
Mengenai aoabila ditemukan adanya pelanggaran perizinan mengenai sanksi terhadap para pengembang dari pihak terkait, harus dikaji dan di asesment kembali, bahwa masalah sanksi sudah ada aturannya baik dalam perundangan Tata Ruang, maupun dalam Bangunan Gedung,kalau ini harus kena sangsi, ya akan kita kenakan sangsi,” tegas Wilman. (Temmi Kabiro GMN Kota Cimahi)