BANDUNG BARAT-GMN,-Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM GMP-LING), E. Tami, menyoroti persoalan mengenai pengelolaan sampah di wilayah Bandung Raya.
Dalam keterangan yang disampaikan, Tami mempertanyakan tindakan konkret yang akan diambil oleh kepala daerah setempat untuk menangani masalah sampah yang semakin kritis.
“Situasi sampah di Bandung Raya sudah sangat memprihatinkan, dan masyarakat mulai kehilangan kesabaran menunggu solusi dari pemimpin daerah,” tegas Tami saat dihubungi melalui Telpon jaringan Pribadi WhatsAppnya pada Sabtu, (5/10/2024).
Tami juga menggarisbawahi perlunya keterlibatan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan yang selaras dengan regulasi nasional mengenai pengelolaan sampah. Salah satunya adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk mengelola sampah dengan cara yang sistematis, komprehensif, dan berkelanjutan.
“Kami berharap para kepala daerah dan para calon pemimpin di Bandung Raya jangan tutup mata dan jangan membiarkan persoalan sampah yang jauh dari kata selesai, mereka harus bisa mengatasi dan memberikan solusi yang nyata serta dapat menjalankan kebijakan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 2008. Pasalnya masalah sampah bukan hanya isu lingkungan, tetapi juga berdampak pada sosial dan kesehatan masyarakat. Penanganannya harus menjadi prioritas segera,” tambahnya.
Menurutnya,Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 menekankan perlunya pendekatan terpadu dalam pengurangan dan penanganan sampah, yang juga melibatkan masyarakat serta sektor swasta. Namun, pelaksanaan aturan ini di Bandung Raya dinilai masih kurang optimal.
“Jika masalah persoalan ini terus dibiarkan tanpa tindakan dan tanpa solusi, makan beban yang dihadapi masyarakat akan semakin berat. GMP-LING siap memberikan dukungan dan saran, tetapi pemerintah daerah harus mengambil langkah yang tegas,” tutup Tami.