Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineNASIONAL

Penandatanganan Kesepakatan Pengaturan Pool Kontainer, Ketua Kompas Kopel Minta Dilaksanakan Sesuai UU No 20 Tahun 2009 LLAJ

217
×

Penandatanganan Kesepakatan Pengaturan Pool Kontainer, Ketua Kompas Kopel Minta Dilaksanakan Sesuai UU No 20 Tahun 2009 LLAJ

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta-GMN,- Sebagai upaya mengatur lalu-lintas dari dan ke pelabuhan yang selama ini disuarakan oleh Aliansi Jakarta Utara Menggugat (AJUM) yang kemudian diubah menjadi Komite Masyarakat Pengawas Kota Pelabuhan (Kompas Kopel), Pemerintah Jakarta Utara menginisiasi penandatanganan dokumen kesepakatan bersama.

Nota Kesepakatan dilakukan untuk memperbaiki pelayanan, pengawasan dan penataan antrian angkutan petikemas/barang, pool kontainer serta transportasi dari dan ke pelabuhan, pada Selasa (27/8/2024).

Example 300x600

Bertempat di Ruang, Fatalihah Kantor Walikota Jakarta Utara, Walikota, Ali Maulana Hakim, Ketua Kompas Kopel, Anung MAD, Direktur Pelindo II dan Direktur Kawasan Berikat Nusantara (KBN) serta para asosiasi angkutan berkomitmen untuk menata kembali persoalan yang ada.

Dalam sambutannya, Walikota mengatakan Jakarta Utara sebagai water front city sebagian wilayahnya masuk dalam wilayah pelabuhan menjadikan kegiatan masyarakat sangat aktif selama 24 jam.

“Dari sisi sosiologis, Jakarta Utara sangat heterogen. Terdiri dari berbagai suku dan ras. Maka pemerintah wajib mendukung aktifitas pelabuhan dan aktifitas masyarakatnya,” kata Ali.

Menurutnya, masyarakat tentu juga wajib mendukung aktifitas pelabuhan karena merupakan sentral ekonomi sebagian besar warga Jakarta Utara. Maka, dengan adanya peningkatan aktifitas pelabuhan maka masyarakat tentu paling terdampak.

“Kami memahami, peningkatan aktifitas pelabuhan masih belum ditunjang oleh peningkatan sarana dan prasarana. Arus kegiatan pengangkutan dari dan menuju pelabuhan juga masih banyak yang berada di luar zonasi,” jelasnya.

Walikota menjelaskan untuk mendukung peningkatan aktifitas pelabuhan maka tentu fasilitas dari dan ke pelabuhan juga harus ditingkatkan. Agar masyarakat juga dapat beraktifitas dengan aman dan nyaman.

“Masyarakat pada pagi hari mengantarkan anaknya sekolah, keluar rumah di jalan raya langsung bertemu dengan mobil mobil besar sarana pengangkutan pelabuhan. Tentu ini menjadi tanggung jawab pemerintah setempat,” tegasnya.

Baca Juga:  Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati KBB Periode 2024-2029 Berlangsung Aman dan Kondusif

Untuk itu kata Ali, Pemerintah Jakarta Utara berkomitmen untuk membangun fasilitas pelabuhan yang memadai dan juga wajib membuat masyarakat merasa aman dan nyaman beraktifitas.

“Di moment ini saya mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen sepenuh hati bersinergi untuk kepentingan seluruh pihak,’ ujarnya.

Sementara itu Ketua Kompas Kopel, Hanung MAD kepada media mengatakan, dengan nota kesepakatan yang dilakukan bisa meminimalisir kecelakaan lalu lintas akibat dari padatnya angkutan barang yang keluar dan menuju pelabuhan.

“Saya menghimbau pemerintah melalui Dinas Perhubungan bisa menempatkan depo angkutan barang pada tempatnya sesuai zonasi yang telah ditentukan oleh UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ),” ujarnya.

Dia juga berharap kesepakatan ini tidak hanya seremonial saja, namun bisa mensinergikan seluruh pihak yang telah berkomitmen untuk secepatnya melakukan pembenahan-pembenahan.


Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!