JAKARTA BARAT-GMN,- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berhasil meraih Piagam Penghargaan JDIHN Awards 2024 dari Mentri Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) peringkat terbaik IX Tahun 2024 dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Pj. Bupati Bandung Barat Ade zakir didampingi oleh Kabag Hukum Setda KBB Asep Wahidin Sudiro,SH,MH dan Kasubag JDIH KBB Hanik, di Hotel Aston Kartika Grogol, Jakarta Barat pada acara pertemuan Nasional Pengelolaan JDIH 2024, pada Kamis (22/8/2024).

Kabag Hukum Setda Kab.Bandung Barat Asep Wahidin Sudiro,SH,MH mengatakan, Alhamdulilah Pemerintah Kab.Bandung Barat berhasil mendapatkan penghargaan JDIHN Awards 2024 masuk diperingkat 10 besar terbaik dalam pengelolaan JDIH dari 428 kabupaten/kota se indonesia.
Menurutnya, raihan penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh tim di JDIH Kab.Bandung Barat dan dukungan dari PJ. Bupati Bandung Barat Ade zakir sehingga berhasil meraih peringkat 10 besar terbaik seperti ini.
“Penghargaan ini tentu menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas, inovasi, dan pelayanan dalam pengelolaan JDIH di Kab.Bandung Barat”,ungkap Asep Sudiro kepada Global Media News.
Selain itu, Asep Sudiro berharap capaian penghargaan ini juga bisa menjadi penyemangat dan mendorong desa desa yang belum terintegrasi dengan JDIH KBB, agar kedepannya produk produk hukum atau peraturan Desa (Perdes) bisa dilihat melalui JDIH Kab.Bandung barat.

Dan hal ini bisa mempermudah masyarakat mengetahui terkait produk produk hukum di Kab.Bandung Barat, dan JDIH ini terintegrasi ke seluruh indonesia,ujarnya.
Sementara, Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, dalam sambutannya mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menerangkan bahwa JDIHN merupakan langkah pemerintah dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat. Platform ini telah merubah cara kerja birokrasi pemerintah dari metode manual menjadi berbasis digital, yang mempermudah penyebaran informasi hukum kepada masyarakat.
Dengan adanya JDIHN, masyarakat dapat memastikan bahwa dokumen hukum yang mereka terima sudah terverifikasi, karena seluruh informasi di portal JDIHN.GO.ID berasal dari instansi yang berwenang.
Widodo berharap agar pengelolaan JDIH dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat secara keseluruhan. Namun, pencapaian ini memerlukan dukungan dari semua pihak. Penambahan anggota JDIH akan meningkatkan koleksi dokumen hukum yang tersedia untuk masyarakat.
Sebagai bentuk penghargaan atas pengelolaan JDIH, BPHN Kemenkumham memberikan Anugerah JDIHN dalam berbagai kategori. Widodo berharap pencapaian tersebut dapat memotivasi anggota JDIHN lainnya untuk lebih baik dalam mengelola JDIH di instansi mereka.
“Semoga dedikasi dan usaha kita dalam mengelola JDIHN dapat mendorong masyarakat Indonesia untuk lebih memahami dan mematuhi hukum, serta mempersiapkan diri menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Widodo.