Cimahi-GMN,- Pelantikan Anggota DPRD Kota Cimahi pada tanggal 26 Agustus 2024 mendatang, anggota DPRD terpilih 2024-2029 dapat diberikan PIN dan Baju Kehormatan setelah anggota dewan yang baru sah dilantik dan dikukuhkan menjadi anggota DPRD Kota Cimahi,ungkap H.Totong Solehudin Sekretaris DPRD Kota Cimahi.
Baju dinas dan PIN sebagai atribut, merupakan bagian dari tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD,hal tersebut tertuang Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Pasal 155 Ayat (2) dan (4) dan tercantum didalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.Maka berdasarkan hal tersebut, tunjangan kesejahteraan yang berupa pakaian dinas dan atribut diberikan setelah menjadi anggota DPRD Kota Cimahi,imbuh H.Totong.
(19-08-2024)
Yang berisikan tentang keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan Keputusan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji,sedangkan di Pasal 156 ayat (1) disebutkan juga Anggota DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri, dalam rapat paripurna DPRD kabupaten/kota,imbuh H.Totong.
Dengan mengacu Undang-Undang dan Peraturan Penerintah teesebut maka pemberian pakaian dinas dan atribut, baru dapat dilakukan setelah memangku jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Cimahi dan pelaksanaan pemberian pakaian dinas dan atribut tersebut mengikuti tahapan serta ketentuan yang berlaku. Hal seperti ini juga sudah dilaksanakan pada periode-periode Pelantikan DPRD Kota Cimahi sebelumnya, tegas Totong.