Jakarta-GMN,- Petugas gabungan dari Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN didampingi petugas Polri dan TNI melaksanakan pemeriksaan sebuah rumah yang diduga melakukan pencurian listrik, Kamis (15/8/2024).
Para petugas mendapati rumah di Jl Swasembada Timur 11 No 41 A RT 12, RW 10 Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut memasang instalasi yang diduga ilegal listrik yang dicuri dari tiang.
Namun kedatangan petugas sempat tertahan karena pemilik rumah tidak berada di tempat, alhasil negosiasi sempat berjalan alot akibat penghuni rumah hanya pengontrak.
Petugas akhirnya dapat masuk ke dalam rumah dan mendapati dua orang penghuni yang ternyata berada di dalam. Kedua orang tersebut langsung diinterogasi petugas yang mengecek hingga ke dalam rumah.
Berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpun, dugaan pencurian arus listrik dilakukan oknum pengontrak rumah. Kabarnya, dugaan pencurian listrik tersebut dilakukan untuk menjalankan server tegangan tinggi yang digunakan untuk bisnis crypto.
Petugas PLN, Firdaus Agustian mengatakan, dari temuannya diketahui sudah ada niat dari penghuni melakukan pencurian listrik. Hal tersebut dapat dilihat dari instalasi yang terpasang.
“Dalam undang-undang disebutkan barang siapa menggunakan listrik yang bukan haknya diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun dan denda sebesar Rp. 2,5 milyar,” ungkapnya saat dikonfirmasi Wartawan.
Namun saat ditanya hasil kesimpulan yang dilakukan pihaknya yang bersangkutan tidak menjawab sambil meninggalkan wartawan.
Petugas akhirnya melakukan pemutusan sambungan listrik ke rumah tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan belum diketahui terkait tindakan atau sanksi apa saja dari pihak PLN atas aksi dugaan pencurian listrik tersebut.