KAB BOGOR-GMN,- Kabar gembira untuk masyarakat Kabupaten Bogor, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor meluncurkan program Inovatif yakni Program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Program ini diluncurkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Andri Hadian, Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan dan insentif bagi wajib pajak. Ia berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini.
“Kami ingin menginformasikan kepada masyarakat Kabupaten Bogor bahwa mereka yang membayar pajak dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-79 akan mendapatkan penghapusan denda PBB P2,” kata Andri saat ditemui di kantornya pada Selasa (6/8/2024).
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kewajiban pajak mereka. Bappenda Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan mendukung pembangunan daerah serta merayakan kemerdekaan Indonesia.
Andri menjelaskan bahwa penghapusan denda PBB P2 ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2024, sesuai dengan Perbup Nomor 9 Tahun 2024. Masyarakat dapat mengunjungi beberapa kantor UPT Pajak Daerah Kelas A di bawah Bappenda Kabupaten Bogor untuk memanfaatkan program ini, antara lain:
- Kantor UPT Pajak Daerah Kelas A Leuwiliang
- Kantor UPT Pajak Daerah Kelas A Ciomas
- Kantor UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol
- Kantor UPT Pajak Daerah Kelas A Parung
- Kantor UPT Pajak Daerah Kelas A Caringin
- Kantor UPT Pajak Daerah Kelas A Citeureup
- Kantor UPT Pajak Daerah Kelas A Sukaraja
- Kantor UPT Pajak Daerah Kelas A Gunung Putri
- Kantor UPT Pajak Daerah Kelas A Ciawi
- Kantor UPT Pajak Daerah Kelas A Cigudeg
Andri berharap bahwa program ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dengan tertib dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
Bappenda juga telah mengeluarkan surat tugas kepada Kepala UPT Pajak Daerah untuk memberikan pelayanan publik terkait pembayaran dan penghapusan denda pajak sesuai dengan surat edaran Pj Bupati Bogor Nomor 699 Tahun 2024.
Inisiatif ini merupakan bentuk apresiasi dari Bappenda Kabupaten Bogor terhadap masyarakat yang berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Diharapkan, semangat gotong royong dan kebersamaan dalam membangun Kabupaten Bogor akan semakin meningkat.
“Semoga program ini bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bogor dan mempererat rasa persatuan serta kebersamaan dalam merayakan Hari Kemerdekaan RI ke-79,” pungkas Andri.