JAKARTA-GMN,- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sepakat untuk memperkuat kerjasama dalam mencegah konflik pertanahan. Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa fokus utama dari kerjasama ini adalah pencegahan konflik untuk menangani kejahatan pertanahan secara efektif.
“Lebih baik mencegah daripada mengatasi, karena pencegahan itu lebih efisien dan murah. Jika pencegahan gagal, kami akan bertindak tegas sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” ujar Menteri AHY saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Kemayoran, Jakarta, pada Senin (05/08/2024).
Perjanjian ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen Pol. Wahyu Widada, yang disaksikan oleh Menteri AHY dan Kapolri Listyo Prabowo.
Perjanjian ini mencakup berbagai langkah untuk mencegah konflik pertanahan, termasuk pertukaran data, peningkatan kapasitas, dan pemanfaatan sumber daya serta fasilitas antara Kementerian ATR/BPN dan Polri.
Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan bahwa pencegahan adalah prioritas untuk melindungi masyarakat dari mafia tanah. “Dengan perjanjian ini, kami berharap sinergi dan kolaborasi kami semakin kuat dalam memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya,” kata AHY.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyambut positif inisiatif ini. “Kami mendukung penuh upaya pencegahan dan, jika tidak memungkinkan, kami akan menegakkan hukum dengan tegas. Mafia tanah harus diberantas tuntas!” tegasnya.
Menurut Listyo Sigit, Tim Satgas Anti-Mafia Tanah telah berhasil mengamankan potensi kerugian negara dan masyarakat hingga triliunan rupiah. “Kepastian hukum mengenai masalah tanah sangat penting untuk bersaing dalam investasi. Ini adalah tantangan bersama untuk memastikan masyarakat terlindungi dari kelompok mafia tanah,” tambahnya.
Acara ini juga dihadiri oleh pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum dan HAM, serta jajaran Kementerian ATR/BPN dan Polri.