Jakarta-GMN,- Proyek peningkatan saluran lingkungan di Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara oleh PT. Nikita Sari Jaya dilaksanakan menyimpang dari Bill of Quantity (BQ) dan Gambar
Koordinator Forum Masyarakat Bangun Jakarta Utara (Formab JU), Albert Alfonsus mengatakan, akibat pelaksanaan yang diduga tidak sesuai BQ dan Gambar, dapat dipastikan kualitas hasil pengerjaan proyek buruk.
“Dari BQ perusahaan pelaksana proyek menggunakan U-Ditch ukuran 600 x 800 mm, ukuran 400 x 400 mm dan ukuran 300 x 400 mm. Namun, tidak dilakukan Agregat Klas A yang padat,” jelasnya di Kantor Walikota, Kamis (01/07).
Menurutnya, setelah pemasangan U-Dith, pelaksana kegiatan selanjutnya melaksanakan pekerjaan peninggian tutup saluran U-Dith HD ukuran 600 mm, HD ukuran 400 mm dan HD ukuran 300 mm.
“Dalam pengecoran jalan beton menggunakan coran K 250 tebal 12 cm konvensional juga tidak sesuai karena dari hasil penelusuran, ketebalan coran hanya kisaran rata-rata 10 cm,” tegasnya.
Albert menguraikan, investigasi yang dilakukan pihaknya hasil pelaksanaan kegiatan di lokasi Jl Kavling Guru RT 16 RW 08 sangat buruk. Coran tampak retak di beberapa bagian.
Hal yang sama juga terjadi di beberapa lokasi lain seperti di Jalan Mawar 2 dan Jalan Lontar 2. Pemasangan U-Dith dan tutup tidak rata, tidak lurus dan bergelombang.
“Untuk urugan jalan menggunakan sirdam tidak dipadatkan. Begitu juga ukuran ketebalan jalan yang akan di cor ketinggiannya tidak mecapai 12 cm,” jelasnya.