Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlinePENDIDIKAN

Kebijakan Cleansing Guru Honorer DKI Jakarta Dinilai Sudah Tepat

149
×

Kebijakan Cleansing Guru Honorer DKI Jakarta Dinilai Sudah Tepat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – GMN,-Kebijakan ‘cleansing’ guru honorer di DKI Jakarta yang berlaku mulai 1 Juli 2023 atau di awal tahun ajaran 2024-2025 dinilai sudah tepat. Pasalnya, selama ini dalam pengangkatan terjadi cacat administrasi dan tidak transparan.

Menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, hal itu merupakan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 yang menemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.

Example 300x600

“Dalam pengangkatan guru honorer. Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan instruksi sejak tahun 2017 hingga 2022 silam, harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan,” ujarnya di Balaikota, Rabu (17/07/2024).

Bahkan, berdasarkan Persesjen Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 (pasal 5), persyaratan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk guru honor adalah diangkat oleh Kepala Dinas Pendidikan.

Artinya, kata Budi, pengangkatan guru honorer tidak diketahui oleh Dinas Pendidikan dan berdasarkan subjektivitas kepala sekolah saja atau pengangkatan berdasarkan unsur kedekatan. Salah satunya mengangkat teman dekat.

“Tidak sesuai kebutuhan. Informasi lowongan pengangkatannya juga tidak dipublis maka NUPTK nya tidak dapat diproses. Sementara Biaya yang dikeluarkan untuk menggaji guru honorer berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” jelasnya.

Budi menjelaskan atas dasar itu terhitung sejak 11 Juli 2024, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah Jakarta sesuai dengan Pasal 40 (4) Permendikbud No 63 Tahun 2022.

Budi mengklarifikasi istilah cleansing. Guru honorer tersebut tidak dipecat, melainkan Dinas Pendidikan melakukan penataan dan penertiban. Ia mengatakan penertiban sebagai upaya mencegah adanya penyimpangan seperti calo, yakni guru harus membayar sejumlah uang agar bisa mengajar.

Baca Juga:  SDN Kebon Bawang Akan Jadi Pilot Project Sekolah Terintegrasi di Jakarta Utara

“Dalam memenuhi kebutuhan guru kan Dinas Pendidikan sudah ada sarananya,” ujarnya.

Dinas Pendidikan telah mewadahi guru honorer secara legal, yakni ada KKI (kontrak kerja individu) yang gajinya diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD, kemudian ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ASN.

“Itu perekrutannya jelas dipublis. Sesuai ketentuan dan dilakukan secara transparan,” kata Budi.

Budi juga menyebut perekrutan itu itu didasari oleh kontrak yang tak jelas. Meski sudah ada perjanjian, mereka bisa diberhentikan sewaktu-waktu dan menyetujuinya. Namun lama-lama mereka akan melakukan tuntutan untuk karir yang jelas.

“Perjanjiannya mungkin tidak ada tertulis antara dia dengan kepala sekolah kan seperti itu,” kata Budi.

Budi pun menyarankan kepada guru honorer yang terkena cleansing untuk mempersiapkan melakukan pendaftaran PPPK yang dibuka tahun ini.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!