Jakarta – GMN,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) periode 2023-2024.
Sejumlah barang bukti mulai dari narkoba hingga kepemilikan senjata tajam dimusnahkan di halaman Kejari Jl Enggano, Tanjung Priok, Kamis (27/06/2024) siang.
Kegiatan ini dipimpin Kepala Kejari Dandeni Herdiana didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Angga Dhielayaksa dan Kasi Intel Rans Fismy.
Tampak hadir juga Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Dandim 0502/JU, Kolonel Kav. Tofan Tri Anggoro, Kapolres KP3 AKBP Ferikson T. dan pimpinan Forkopimko lainnya.
Menurut Dandeni, pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi sarana informasi sehingga tidak ada persepsi dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penanganan perkara selesai.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum terdiri dari perkara pidana narkotika, UU Darurat, perdagangan, kesehatan, hingga pemalsuan,” ujar Dandeni Herdiana dalam keterangannya kepada awak media.
Dia menegaskan, Kejari Jakarta Utara berkomitmen untuk mewujudkan penegakan hukum dan menjawab keraguan serta pandangan negatif masyarakat tentang penyalahgunaan barang bukti.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkoba jenis sabu sebanyak 6.975,7921 gram, pil ekstasi 623 butir atau 255,5919 gram, ganja 6.587,7315 gram, bong 92 buah, papir 1 buah, korek api 26 buah, timbangan 129 unit dan handphone 315 unit.
Kemudian senjata tajam berupa celurit, pisau dan linggis sebanyak 45 buah. Perkara kepemilikan senjata api sebanyak 3 perkara dengan barang bukti satu buah senjata api, dan 5 soft gun.
Selanjutnya pemalsuan ijazah, uang dan materai sebanyak 15 kasus. Perkara UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan barang bukti kandang besi, boarding pas sebanyak 2 perkara.
Kasus pencabulan, pencurian dan judi sebanyak 108 perkara dengan barang bukti kotak handphone, baju, dan tas. Perkara UU Pornografi dengan barang bukti vibrator, dildo, tripod, kursi, dan meja. Perkara UU KDRT, UU Cipta Kerja dan Migas.
Barang bukti sabu-sabu, ekstasi, dan daun ganja menggunakan dimusnahkan dengan mesin incinerators. Sedangkan untuk senjata tajam dan senjata api dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong.
Sementara uang palsu, surat palsu, handphone beserta barang bukti lainnya dihancurkan dan dibakar di dalam drum.