Jakarta – GMN,- Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan pembiaran terhadap bangunan yang melanggar ketentuan.
Hal ini tampak pada sebuah bangunan dengan kegunaan kantor hunian dan fasilitasnya di Jalan Krekot Dalam Blok E No 3 RT 002 RW 07, Kelurahan Pasar, Kecamatan Sawah Besar tidak sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terpampang.
Berdasatkan Pantauan Media ini, Rabu (26/06/2024), IMB dengan No.0145/C.37b.0/31.71/-1.785.51/2018 ini jelas menerangkan bahwa jumlah lantai bangunan tertera adalah 5 lantai namun kenyataannya dapat berdiri hingga 7 lantai.

Pengamat Tata Ruang DKI Jakarta, M Djutari mengatakan, dari hasil temuan tersebut pihaknya mencurigai adanya dugaan sebuah pemufakatan antara pemilik bangunan dengan oknum Sudin CKTRP Jakarta Pusat.
“diduga Pasti ada pemufakatan antara pemilik dengan oknum instansi terkait hingga bangunan tersebut bisa berdiri meski menyalahi ketentuan. Ini harus diusut,” tegasnya.
Menurutnya, Sudin CKTRP Jakarta Pusat harusnya menindak kegiatan tidak sesuai ketentuan seperti ini. Namun hingga kini kegiatan berjalan tanpa hambatan.
“Saya curiga ada dugaan setoran pengamanan untuk pelanggaran yang terjadi dari pemilik bangunan dengan oknum Sudin CKTRP. Ini tidak boleh dibiarkan” tambahnya.
Sementara Kepala Sudin CKTRP Jakarta Pusat, Zulkifli Z maupun Kepala Seksi Bangunan Gedung, Budhiono, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.