Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
KAB.PANGANDARAN

Sebanyak 89 Kepala Desa dan 633 anggota BPD Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatannya oleh Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata

124
×

Sebanyak 89 Kepala Desa dan 633 anggota BPD Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatannya oleh Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kab.Pangandaran-GMN,- Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Sebanyak 89 Kepala Desa dan 633 anggota BPD, bertempat di Aula SMP Negeri 1 Pangandaran. Rabu (19/6/2024).

Perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Example 300x600

Secara normatif jabatan kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun dan itu hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan, namun setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.

Sementara itu, 4 (empat) Desa yaitu Desa Cikembulan, Desa Sukamulya, Desa Bunisari dan Desa Cimanggu saat ini dijabat oleh Penjabat Kepala Desa.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Baca Juga:  Berhasil Kendalikan Inflasi Daerah, Pemkab Pangandaran Terima Dana Insentif Fiskal RP. 5,8 M
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!