Kab.Pangandaran-GMN,- Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Sebanyak 89 Kepala Desa dan 633 anggota BPD, bertempat di Aula SMP Negeri 1 Pangandaran. Rabu (19/6/2024).
Perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Secara normatif jabatan kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun dan itu hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan, namun setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.
Sementara itu, 4 (empat) Desa yaitu Desa Cikembulan, Desa Sukamulya, Desa Bunisari dan Desa Cimanggu saat ini dijabat oleh Penjabat Kepala Desa.