Jakarta Utara-GMN,-Sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Edrik Tanaka kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (4/6/2024).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr I Wayan I Gede image SH MH dan anggota Iwan Irawan SH MH serta Sontang Sinaga SH MH.
Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Sofian Gaja SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
Terdakwa Edrik Tanaka didampingi Penasehat Hukumnya, Michael Remizaldy Jakobus SH MH dan Sihar Natanael Nababan SH MH saat diwawancara oleh GlobalMedia News mengatakan, dirinya sakit hati ketika mendengar orang tuanya mendapat kekerasan dari istrinya, Susanty Astra yang merupakan pelapor.
“Siapa yang tidak marah pak kalo dengar orang tua kita mendapat kekerasan dari menantunya. Bagaimana kalau orang tua kita yang digebuk. Siapapun pasti marah,” ujarnya.
Menurutnya, ketika mendengar orang tua kita dipukul, secara reflek dia lalu memukul pelapor yang juga istrinya tersebut.
“Yah aku hajarlah bang. Bekas isteri ada bang tapi bekas orang tua tidak ada,” tambahnya
Terdakwa melanjutkan, dirinya juga sudah menggugat cerai istrinya tersebut ke Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Selasa depan dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dapat meringankan terdakwa.