Cimahi-GMN,-Sesuai aturan yang telah ditetapkan Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 diharapkan dapat berjalan berdasarkan regulasi Permendikbud No.1 menjadi pedoman,dan proses sosialisasinya sudah dimulai,seperti yang telah berjalan dan dilakukan Di SMP 3 Kota Cimahi,ujar Nana Suyatna saat dikonfirmasi di SD Mandiri 1 Karangmekar Kelurah Karang Mekar Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi.
(07-05-2024)
Karena regulasinya sudah jelas dari kementeriannya Permendikbud Nomor 1 yang harus kita tindak lanjuti dan sosialisasikan. Hari ini pun kami sudah melaksanakan sosialisasi di SMP 3 Kota Cimahi,ucapnya.
Sekitar 75% wilayah telah ditetapkan sebagai zona dalam konteks zonasi regulasi masih dalam tahap harmonisasi oleh kementerian terkait,sementara jalur zona prestasi hanya berlaku untuk SMP dengan alokasi maksimal 5%.sedangkan terkait usia Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) untuk SD tetap di usia 7 Taun,imbuh Nana.
Upaya pemerintah kota Cimahi dalam mendukung akses pendidikan bagi masyarakat, terutama yang berada dalam kelompok terpencil supaya tidak terjadi spekulasi di masyarakat kota Cimahi.
mudah-mudahan semua stakeholders dan masyarakat bisa memahami yang berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) dan bisa bersinergis komunikasi yang intensif antara pihak sekolah, masyarakat, dan pemerintah dalam menyikapi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) agar semua pihak dapat memahami dengan baik terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB ) dan menghindari spekulasi yang tidak perlu,harapnya. (Temmi Kabiro GMN Kota Cimahi)