BANDUNG BARAT-GMN,-Kantor Pertanahan Kab. Bandung Barat bersama Pemerintah Kab. Bandung Barat menyerahkan 100 Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat Desa Suntenjaya melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 tahap 1, di Aula Gedung Kantor Desa Suntenjaya Kecamatan Lembang, Pada senin (22/4/2024).
Desa Suntenjaya Kecamatan Lembang ini telah ditargetkan sebanyak 2000 (Duaribu) Sertifikat pada tahun ini, Namun yang diserahkan hari ini baru sebanyak 100 sertifikat tanah.
Berdasarkan Pantauan Global Media News, proses penyerahannya dilakukan secara langsung oleh Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif dan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN KBB Iim Rohiman kepada Masyarakat dengan dipanggil namanya satu persatu dan disaksikan oleh Sekda KBB, ade Zakir, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Anni Roslianti, Camat Lembang,Bambang Eko, Kepala Desa Asep Wahyono, Danramil Lembang, Kapolsek Lembang,Kabid Disperkim KBB Eva Perben, Kabid Dinas perikanan dan Peternakan, dan jajaran anggota Gugus Tugas ReformaAgraria.
PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latif mengatakan, Penyerahan Sertifikat ini merupakan suatu penuntasan program Presiden Jokowi tentang mempermudah percepatan sertifikat kepada Masyarakat melalui program PTSL (Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
”Hari ini kita sudah serahkan 100 sertifikat dari target 2000 sertifikat kepada Masyarakat Desa Suntenjaya dan semua ini adalah wujud kehadiran pemerintah untuk memberikan pelayanan secara langsung kepada Masyarakat secara gratis,ungkap Arsan Kepada Awak Media saat ditemui seusai Kegiatan Gerakan Sinergitas Reforma Agraria KBB 2024.
Arsan berpesan, apabila masyarakat mempunyai permasalahan dengan surat-surat tanah dapat menghubungi Pemda Kab.Bandung Barat dan BPN KBB, kami akan memberikan penjelasan sejelas-jelasnya.
Hal senda pun dikatan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bandung Barat Iim Rohiman, menurutnya untuk di Desa Suntenjaya sendiri terdapat target sebanyak 2000 PTSL, namun yang dibagikan hari ini baru 100.
”Inipun untuk se kabupaten Bandung Barat baru di suntenjaya yang sudah dibagikan,jadi ini memang tahap awal karena selanjutnya akan ada pembagian secara masif oleh kementerian,insya alloh jika tidak ada kendala nanti di bulan Mei, sehingga kami tidak dibagikan semua dulu.”, kata iim.
Ia juga menghimbau kepada yang sudah menerima sertifikat, harus bisa lebih tegas menyatakan bahwa ini benar kepemilikan tanahnya dan sertifikatnya sudah terdaftar.
Jadi aspek kekuatan hukum tentang legalisasi memang sudah terjamin, dengan demikian pihaknya berharap terhadap masyarakat untuk menjaga tanah dan sertifikatnya dengan baik.
”Semoga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian sebisa mungkin dan sebaik mungkin serta tidak dipakai untuk hal yang bersifat konsumtif.Namun saya yakin dengan ini di Suntenjaya pemberdayaan masyarakat untuk sapi perah nya bisa meningkatkan kualitas dan kuantitas di desa suntenjaya”,ujarnya.