Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KAB.BANDUNG BARAT

Warga Laporkan Dugaan Money Politic Ke Panwaslu Cipatat dan Berkas Pelaporannya Sudah Dilimpahkan Ke Bawaslu KBB

219
×

Warga Laporkan Dugaan Money Politic Ke Panwaslu Cipatat dan Berkas Pelaporannya Sudah Dilimpahkan Ke Bawaslu KBB

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG BARAT-GMN,- Warga Masyarakat Cipatat melaporkan Dugaan Money Politik (Politik Uang) yang diduga dilakukan oleh salah seorang timses dari peserta pemilu caleg di wilayah Dapil 2 KBB Ke Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kec. Cipatat, dan hari ini kelengkapan berkas administrasi pelaporannya sudah dilimpahkan Ke BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu) Kab.Bandung Barat untuk ditindaklanjuti.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Cipatat, Agies.N.M membenarkan terkait adanya laporan dari Masyarakat Kec. Cipatat terkait adanya Dugaan pelanggaran Money Politic dimasa tenang yang diduga dilakukan oleh salah seorang timses peserta pemilu di Dapil 2 di kabupaten Bandung Barat (KBB).

Example 300x600

“Warga tersebut datang ke sekretariat Panwaslu kecamatan Cipatat sekitar pukul 11.50 Wib dengan membawa barang bukti berupa amplop yang berisi uang, bahan kampanye dan saksi lebih dari 2 orang”,ungkap Agies Kepeda Awak Media saat di temui awak media Di ruang kerjanya, Kamis (22/2/2024).

Menurutnya, Pelapor datang kepada Panwascam terhitung dari hari Senin, namun karena terkendala dengan belum terpenuhinya administrasi, maka kami beri kesempatan dua hari untuk memenuhi persyaratan pelaporannya.

Kemudian Pelapor datang lagi hari Selasa melengkapi berkas administrasi dengan barang bukti seperti stiker bahan kampanye, amplop yang berisi uang dan juga saksi lebih dari dua orang.

Dan semua kelengkapan berkas administrasi pelapor sudah dilimpahkan dan diserahkan ke Kantor Bawaslu Kab. Bandung Barat untuk di tindaklanjuti.

lebih lanjut Agies mengatakan, langkah kami yang diambil oleh Panwaslu Cipatat terkait adanya laporan dugaan Money Politik tersebut, pihaknya membantu menerima pelaporan dan administrasi pelapor.

Untuk proses selanjutnya Bawaslu KBB akan melakukan pengkajian, karena setiap pelaporan memang harus terpenuhinya syarat formil maupun materilnya.

Nantinya, pasal yang berlaku berbeda untuk pelanggaran pemilu dimasa kampanye, dimasa tenang dan di masa pencoblosan, jadi yang akan lebih mendalami adalah pihak Gakkumdu yakni Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian.

Baca Juga:  Sukses Bangun Desa, Kades Wangunharja Nyaleg dari PKS, Akan Bawa Aspirasi ini Ke Legislatif

Jadi intinya kami Panwaslu merasa senang dengan adanya aduan/ Laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu ini, karena sekarang masyarakat sudah berani melaporkan adanya dugaan pelanggaran tersebut.

“Tentu Kami mengapresiasi terhadap masyarakat yang sekarang sudah berani melaporkan tindakan pelanggaran pemilu dan tidak membiarkannya”,ucapnya.

Pihaknya berharap hal ini bisa menjadi pembelajaran agar tidak terjadi lagi di proses pemilu kemudian hari serta ini juga bisa menjadi efek jera kepada peserta partai politik untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum pemilu.

(Red.GMN1/Rahmat)


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!