Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KAB.BANDUNG BARAT

DUGAAN MONEY POLITIC DI DAPIL 2 KAB.BANDUNG BARAT SUDAH DILAPORKAN KE BAWASLU

162
×

DUGAAN MONEY POLITIC DI DAPIL 2 KAB.BANDUNG BARAT SUDAH DILAPORKAN KE BAWASLU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG BARAT-GMN,- Dugaan praktik Money Politic (Polituk Uang) yang terjadi pada masa tenang (13 Februari 2024) di wilayah Daerah Pemilihan (dapil) 2 Kab. Bandung Barat hari ini sudah dilaporkan oleh warga Kec. Cikalong Wetan kepada Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kab. Bandung Barat ,Selasa (20/2/2024).

Divisi Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran data dan Informasi Bawaslu KBB Ahmad  Zaenudin mengatakan, Barusan pihaknya menerima laporan  dari Warga Masyarakat Kec.Cikalong wetan, melaporkan adanya Dugaan money politic yang dilakukan oleh salah seorang tim peserta pemilu caleg DPRD Kabupaten Bandung Barat Dapil 2 (Cikalong Wetan,Cipeundeuy dan Cipatat).

Example 300x600

Menurutnya, Pelapor tiba di Kantor Bawaslu KBB sekitar pukul 12.00 wib dengan membawa barang bukti  berupa uang dan alat kampanye.

”Kejadiannya itu  tanggal 13 Februari 2024 pada masa tenang dan pelapor baru melaporkan kejadiannya hari ini ke kantor Bawaslu KBB”,katanya.

Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, dalam laporannya itu Pelapor menemukan oknum salah satu kader membagikan uang untuk memilih salah satu caleg  dari partai politik yang ada di dapil 2.

Pihaknya sangat mengapresiasi atas laporan masyarakat, karena sudah mampu dan mau melaporkan dugaan pelanggaran money politik. Selanjutnya Bawaslu akan melakukan analisis kajian awal, apakah formil material terpenuhi atau tidak.

“Apabila formil material terpenuhi, kami akan langsung lakukan pleno dan meregister, lalu melakukan pembahasan di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Kerena penanganannya berada di Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian,” ungkapnya.

Dan Apabila terbukti melanggar, maka sanksinya pidana. Namun belum bisa diberikan pasal yang disangkakan, kata Ahmad, sanksi money politik itu harus berdasarkan 3 waktu, yaitu, masa kampanye, masa tenang dan hari pemungutan suara.

“Ini yang sedang kita kaji, apakah pelanggarannya masuk di waktu kapan? karena sanksinya berbeda beda,” kata Ahmad.

Baca Juga:  Pemda Kabupaten Bandung Barat Raih Penghargaan Juara 2 JDIH Award Jawa Barat 2023

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, dugaan money politic tersebut dilakukan oleh timses caleg DPRD KBB No. urut 6 dari partai berlambang matahari putih dapil 2 KBB.

(Red.GMN1/Rahmat)


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!