Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM KRIMINALKAB.BANDUNG

PEMBUNUH MANTAN KETUA KY DIVONIS 19 TAHUN PENJARA, ISTRI KORBAN TIDAK PUAS TERHADAP PENYIDIKAN PERKARA

104
×

PEMBUNUH MANTAN KETUA KY DIVONIS 19 TAHUN PENJARA, ISTRI KORBAN TIDAK PUAS TERHADAP PENYIDIKAN PERKARA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KAB.BANDUNG-GMN,-Hakim Pengadilan Negri (PN) Bale Bandung memutuskan Aditya (35), divonis 19 tahun penjara, atas perkara pembunuhan eks Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus. Korban meninggal dunia setelah dibacok oleh pelaku, di kediaman korban pada 28 Maret 2023 lalu.

Putusan Hakim yang berlangsung di meja hijau, pada Selasa (21/11/2023) kemarin dinilai keluarga dan pengacara korban sesuai dengan Jaksa Penuntut Umum (PJU), Namun, Ikeu Kusmiati Istri almarhum korban, tidak puas dan kecewa terhadap penyidikan perkara atas barang bukti pelaku yang tidak lengkap disertakan di persidangan.

Example 300x600

“Terkait hasil sidang putusan kali ini saya jelas tidak puas, karena belum terungkap aktor intelektual pembunuh suami saya. Kenapa?, karena pelaku ini sebelum membunuh, menerima telepon 2 kali, terlihat dari cctv.

Pertanyaan besar saya, Hp nya tidak disertakan barang bukti, alasannya hilang lalu digadai, padahal itu bisa ditelusuri oleh penyidik,” kata Ikeu kepada media, usai persidangan.

Ikeu menegaskan, handphone sangat berpengaruh pada kasus ini. Selain itu, Menurutnya, Aditya telah membuntuti suaminya sejak dari salah satu mal di Bojongsoang. Maka kata dia, tidak mungkin aksi tersebut dilakukan tanpa perencanaan.

“Ini jelas sudah perencanaan pembunuhan. Kalau itu pencurian, perampokan, tidak mungkin pelakunya mengikuti pemilik rumah yang akan dirampok. Itu tidak mungkin,” jelasnya.

Ikeu Kusmiati yang berprofesi Dosen Fakultas Hukum mengatakan, banyak kejanggalan yang belum terungkap atas perkara yang dialami kematian suaminya. Ia pun mendorong penyidikan bersikap profesional.

Dalam sidang tersebut, hadir anaknya (Rachmi) yang juga menjadi korban pembacokan pelaku. Rachmi dirawat 8 bulan di Rumah Sakit, dengan luka yang berat, bahkan hingga saat ini terus melakukan terapy medis, dampak jaringan nadi kedua tangannya rusak.

Sedangkan Pengacara Ikeu Kusmiati, Melany menerangkan, dalam proses pengadilan wakil dari korban adalah JPU, pengacara mendampingi. “Kami bisa mengajukan gugatan ke Pengawas, KY, Bareskrim, karena hukum acara pidana itu yang dicari kebenaran materil (sebenarnya), dan kita menduga ada aktor intelektual yang harus diungkap atas kasus pembunuhan Jaja Ahmad Jayus,” ungkap Melany.

Pihak keluarga masih berpikir dan melakukan diskusi terkait langkah hukum ke depannya. Sementara dari pihak terdakwa selepas persidangan langsung menerima hasil putusan tersebut.

(*)


Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!