KOTA BANDUNG-GMN,- Di Kota Bandung, Pj Wali Kota Bambang Tirtoyuliono telah memberikan tanggapannya terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam tahap II dari Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2023. Pada hari Jumat ( 27/10/20223 ). Ini merupakan tindak lanjut dari nota penjelasan yang disampaikannya sebelumnya dalam Sidang Paripurna.
Kelima Raperda tersebut mencakup:
Raperda tentang Perubahan Penataan Pedagang Kaki Lima.
Raperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Raperda tentang Pengawasan dan Pengelolaan Minuman Beralkohol.
Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Daerah.
Bambang Tirtoyuliono memberikan dasar pertimbangan untuk perubahan pada Raperda mengenai penataan pedagang kaki lima, yang mencakup pengaturan lokasi dan zona usaha PKL (Pedagang Kaki Lima). Selanjutnya, Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didasari oleh undang-undang yang mengharuskan kepala daerah menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Raperda terkait pengelolaan tanah dan bangunan milik pemerintah daerah dilakukan sebagai upaya untuk memperbaiki regulasi yang menggabungkan dua objek hukum yang berbeda. Penyelenggaraan keolahragaan perlu dievaluasi karena tidak berkaitan dengan pelayanan masyarakat, sedangkan retribusi adalah bagian dari urusan pemerintah daerah.
Raperda mengenai pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kota Bandung merupakan penyempurnaan atas regulasi sebelumnya yang tidak lagi memadai mengingat perkembangan dalam konsumsi dan pengedaran minuman beralkohol.
Terakhir, pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah dilakukan karena peraturan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah nota penjelasan tersebut, fraksi-fraksi memberikan pandangan umum mereka terhadap lima Raperda yang diajukan. Selanjutnya, dalam Rapat Paripurna, dibentuk Pansus 6, 7, 8, dan 9 untuk membahas masing-masing Raperda yang diusulkan. Ini adalah langkah penting dalam pengembangan dan penyempurnaan peraturan daerah di Kota Bandung.
Sumber Berita : ( PORTAL JABAR )