Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
KAB.GARUT

Bupati Garut Tegaskan Komitmen untuk Lindungi Hak Tenaga Honorer Kategori II

170
×

Bupati Garut Tegaskan Komitmen untuk Lindungi Hak Tenaga Honorer Kategori II

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KAB GARUT-GMN,- “Bupati Garut, Rudy Gunawan, memberikan panduan kepada 1.544 Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dalam pertemuan pagi di Lapang Sekretariat Daerah Garut, Kamis (26/10/2023).

Dalam panduan tersebut, Bupati Garut menggarisbawahi jumlah besar THK-II di Kabupaten Garut yang masih menunggu pengangkatan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun mereka telah setia dalam pelayanan sejak tahun 2005. Bupati menyatakan bahwa tindakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada mereka.

Example 300x600

“Ini mengenai THK kategori 2, ada sekitar 1.500 orang, tetapi kita perlu klarifikasi lebih lanjut. Tetapi kami memiliki sumber daya keuangan daerah yang efisien dan akan menyelesaikan masalah ini untuk memberikan kepastian hukum kepada mereka,” kata Bupati Garut.

Meskipun beberapa pegawai adalah lulusan SMA dan tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai ASN, Bupati Garut menekankan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini, terutama bagi mereka yang telah berdedikasi, seperti petugas lingkungan hidup dan sopir sejak tahun 2004.

“Karena mereka sudah lama bekerja, seperti petugas sampah di Dinas Lingkungan Hidup. Sebagian besar dari mereka tidak memiliki ijazah SLTA, tetapi mereka telah bekerja sebagai sopir sejak tahun 2004,” katanya.

Bupati Garut juga menyadari bahwa kebijakan ini dapat mengancam pegawai yang tidak memiliki gelar sarjana. Oleh karena itu, apel ini adalah kesempatan untuk menyampaikan langkah-langkah yang akan diambil oleh Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah dalam berkomunikasi dengan pemerintah pusat di Jakarta.

“Kami mengadakan apel ini, dan nanti Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah akan pergi ke Jakarta untuk mengatasi masalah regulasi ini,” tambahnya.

Rudy Gunawan berharap agar pemerintah pusat dapat memberikan solusi terkait status THK-II. Ia juga mengungkapkan rencana untuk mengalokasikan dana sebesar 65 miliar dari Kementerian Keuangan untuk meningkatkan sistem honor THK-II sehingga mereka dapat menerima penghasilan yang lebih layak.

Baca Juga:  Bupati Garut Instruksikan Perangkat Daerah Distribusikan Beras bagi Masyarakat Tidak Mampu

Dengan alokasi dana tersebut, Rudy Gunawan memperkirakan besaran honor THK-II akan mencapai 3,7 juta per bulan, dengan total 13 bulan dalam setahun. Dengan tambahan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, penghasilan mereka diharapkan dapat mencapai 4,3 juta per orang, meningkat sekitar 200 ribu dari sebelumnya.

“Kami telah mengalokasikan 65 miliar untuk tahun depan, dengan honor sekitar 3,7 juta per bulan, dikalikan 13 bulan, dengan tambahan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, penghasilan mereka diharapkan mencapai sekitar 4,3 juta per orang, naik sekitar 200 ribu dari sebelumnya,” demikian Bupati Garut.”

Sumber Berita : ( PORTAL JABAR )


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!