Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KAB.BANDUNG BARAT

ANGGOTA KOMISI XI DPR RI BERSAMA OJK GELAR PENYULUHAN JASA KEUANGAN, SOSIALISASI EDUKASI PROGRAM DAN KEBIJAKAN OJK

35
×

ANGGOTA KOMISI XI DPR RI BERSAMA OJK GELAR PENYULUHAN JASA KEUANGAN, SOSIALISASI EDUKASI PROGRAM DAN KEBIJAKAN OJK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG BARAT-GMN,- Anggota Komisi XI DPR-RI Ahmad Najib Qodratullah bersama OJK RI ( Otoritas jasa Keuangan) menggelar Penyuluhan Jasa Keuangan, Sosialisasi Edukasi Program dan Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka reses yang bertempat di Gedung serbaguna Kantor Desa Gunung Masigit, Kec. Cipatat Kab.Bandung Barat pada Sabtu,(14/10/2023).

Kegiatan penyuluhan tersebut diikuti oleh Masyarakat perwakilan dari Desa Gunung Masigit, Cipatat dan Rajamandala serta hadiri oleh Anggota DPRD KBB Fraksi PAN, ABR, Kepala Desa Gunung Masigit Tarkopa, Kabid Edukasi Dan Perlindungan Konsumen OJK Jabar lndiyani, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.

Example 300x600

Anggota Komisi XI DPR-RI Ahmad Najib Qodratullah menyampaikan, ternyata industri keuangan itu mau tidak mau tidak bisa kita hindari,saat ini sudah masuk ke dalam kehidupan sehari hari terutama dikegiatan rumah tangga.

Apalagi saat ini banyak sekali jasa keuangan bermunculan ada istilah Pinjol(Pinjaman Online), bank emok, kalau dulu bang keliling,tapi sebetulnya jangan serta merta hanya menyalahkan mereka.

‘’Karena hal itu  dimulai dari diri kita, kalau marketnya tidak ada ya mereka(Bank emok) juga tidak akan ada. Kalau tidak ada pasarnya, kalau mereka tidak ada yang membutuhkannya, mereka juga tidak ada’’, kata Ahmad Najib Qodratullah dalam sambutannya.

Menurutnya, Justru karena kita dalam hal pengelolaan keuangan rumah tangga tidak bijak akhirnya dikemudian hari itu berdampak negatif yang seharusnya secara keilmuan dari sisi keuangan kegiatan seperti itu bisa menolong dalam situasi darurat.

Akan tetapi, kalau kita tidak memiliki kemampuan dan pengetahuan dalam pengelolaan keuangan di rumah tangga, maka banyak sekali permasalahan yang akan dihadapi.

Jadi penyuluhan ini sangat penting, agar masyarakat memiliki kebijakan dalam hal pengelolaan keuangan rumah tangga dan terkait regulasi boleh atau tidaknya sebuah perusahaan untuk melakukan kegiatan pinjam meminjam itu ada dibawah OJK RI (Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia).

Baca Juga:  Asep Hendra Maulana, Ketum IPSI KBB : Kita Ingin Mengharumkan Kabupaten Bandung Barat Melalui IPSI KBB

Namun terkait urusan kebijakan dalam menggunakan atau mengelola keuangan itu tanggung jawab kita masing masing, jangan menyalahkan yang lain, karena yang namanya hutang itu harus di bayar, hukumnya perdata,ungkapnya.

Lebih lanjut Ahmad Najib Qodratullah menerangkan, jadi kenapa kita (Masyarakat) ditutut untuk mengetahui pengetahuan, wawasan, pemahaman  tentang keuangan, tentang jasa keuangan dan tentang industrI jasa keuangan.Yang biasa dalam istilah akademis itu namanya literasi Keuanagan, kenapa kita harus tahu?.

‘’Karena kita sering kali  hanya tahu cara meminjam uang tapi kita jarang sekali memahami bagaimana cara mengelolanya. Jadi kita harus paham tentang literasi keuangan’’terangnya.

Kalau di satu sisi ada istilah literasi keuangan maka di sisi lainya ada istilah ingklusi keuangan, dan  Ingklusi Keuangan adalah akses pemanfaatan dari industri jasa keuangan.

Menurutnya, bahwa berdasarkan Data survey, provinsi Jawa Barat adalah salah satu provinsi yang tertinggi masyarakatnya gagal bayar hutang terutama hutang hutang dalam bentuk pinjol (pinjaman Omline).

Sementara itu narasumber dari Kantor OJK (Otoritas Jasa Keuangan) regional 2 Jawa Barat Bagian Edukasi dan Perlindungan konsumen menghimbaua masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan uang, terutama untuk bijak dalam menentukan produk mana ketika ingin mengajukan pinjaman, salah satunya adalah masyarakat di sini terkait dengan adanya permasalahan bank emok ataupun pinjol illegal.

Indriyani menyarankan, apabila ingin mengajukan pinjaman, yang paling diutamakan itu adalah 2L yaitu adalah cek legalitas dari perusahaan tersebut sesuai dengan otoritas terkaitnya. Kalau perbankan asuransi pinjaman segala macam boleh bisa dicek di Otoritas Jasa Keuangan melalui berbagai macam kontak layanan salah satunya nomor WA(Whatsapp) 081157157157 atau bisa langsung di websitenya OJK atau juga bisa langsung telepon di kontak layanan center 1 5 7.

Baca Juga:  WISATA SITU CIBURUY DIGOYANG SENANG ZUMBA BRINGKA

Dan yang kedua itu adalah Logis, apabila masyarakat di tawarkan produk produk yang memang mengutamakan kemudahan baik ini dari administratif dan lain sebagai macamnya, kami himbau masyarakat untuk mau mencari tahu terlebih dahulu karena takutnya tadi semakin mudah, maka di kemudian hari akan memberikan petaka untuk masyarakat,kata Indriyani kepada Global Media News saat ditemui seusai kegiatan.

Selanjutnya, ia juga menegaskan kepada masyarakat untuk melakukan pinjaman itu sesuai dengan kebutuhan, mendahulukan kebutuhan bukan mendahulukan keinginan atau gaya hidup dan pinjamlah sesuatu sesuai dengan kemampua,tegasnya.

Menurutnya, kemampuan membayar itu perlu, Karena dikemdian hari kita harus paham bahwa sejumlah nilai sekian dengan angsuran tenor sekian apakah kita mampu membayar sampai lunas, jangan sampai nanti masyarakat gagal bayar, jika gagal bayar nanti ada konsekuensinya.

Selain itu, jika ada penagihan pinjol dengan kekerasan dan penyebaran data pribadi, masyarakat bisa langsung mengadukannya ke kepolisian terdekat dengan melampirkan bukti bukti yang ada karena sebetulnya untuk pinjol ilegal Ini kan tindak penipuan atau bisa juga melaporkan ke satgas waspada investasu illegal, itu juga masih perpanjangan tangan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Nah untuk pengaduan pengaduan konsumen (nasabah) di lembaga jasa keuangan yang resmi itu mudah bisa mulai lewat website, jadi tidak perlu datang ke kantor OJK, alamat websitenya kontak157.ojk.go.id.

Nanti bisa disampaikan pengaduannya apa dipilih lembaga jasa keuangannya dan di lampirkan juga dokumen dokumen terkaitnya. Lalu lembaga jasa keuangan wajib untuk menanggapi dan tindak lanjuti, jadi dengan pengaduan yang dilaporkan di website ini, masyarakat itu bisa memantau secara langsung,

Jadi bisa mengetahui bahwa pengaduan itu sudah diterima atau belum sama lembaga jasa keuangannya dan sejauh mana diselesaikannya.Bahkan untuk nomor WA(Whatsapp) yang tadi pun juga bisa dijadikan layanan pengaduan.

Baca Juga:  Patroli PPKM Dalam Rangka Pencegahan Covid-19

(RED.GMN1/RAHMAT)


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!