KOTA BANDUNG -GMN,- Para camat dan lurah di Kota Bandung mengikuti penyuluhan dan penerangan hukum yang diadakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung di Auditorium Balai Kota Bandung.
Penyuluhan dan penerangan hukum dengan tema “Paradigma Penegakan Hukum yang Humanis dan Berkeadilan dengan Pendekatan Restorative Justice, dibuka langsung Kepala Kejari Kota Bandung Rachmad Vidianto.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Muslih menerangkan, restorative justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain.
“Para pihak bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadilan semula dan bukan pembalasan,” ucap Muslih, Rabu (11/10/2023).
Sejumlah ketentuan restorative justice yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan denda/penjara tidak lebih dari 5 tahun. Terakhir, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti/nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000.
Sementara itu, Kasubsi Pra Penuntut Cristian Dior sempat mengungkapkan, dalam penegakan hukum ada tiga unsur yang selalu harus mendapat perhatian, yaitu keadilan, kemanfaatan atau hasil guna (doelmatigheid) dan kepastian hukum.
“Negara berdasarkan atas hukum dilihat dari konsep politik dalam pengertian adanya pembatasan kekuasaan-kekuasaan negara atau pemerintah,” jelas Cristian.
Sumber Berita : ( PORTAL JABAR )