Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KAB.BEKASI

Kolaborasi Pemdakab Bekasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Program JKK dan JKM Capai Rp1,9 Miliar

154
×

Kolaborasi Pemdakab Bekasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Program JKK dan JKM Capai Rp1,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KAB. BEKASI -GMN,-  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Cikarang terus berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bekasi dalam rangka memberikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan.

Selain itu, BPJSTK juga sudah menyalurkan program jaminan kematian kepada 46 perwakilan pihak keluarga para petani dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp1,9 miliar.

Example 300x600

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cikarang Hendrayanto mengatakan pemerintah daerah telah memberikan perlindungan program JKK serta JKM kepada petani di wilayahnya sejumlah 26.808 jiwa periode Desember 2023 hingga Desember 2023. Kemudian terdapat sebanyak 46 petani yang meninggal dunia dan pihak keluarga mengklaim perlindungan program jaminan tersebut.

“Kami telah menyalurkan program perlindungan kematian yang masing-masing mendapatkan sebesar Rp42 juta dan kami telah membayar mencapai Rp1,9 miliar, kami berharap support dari pemerintah daerah untuk perlindungan petani bisa terus berlanjut ke depannya termasuk juga bagi pekerja rentan lainnya,” kata Hendrayanto saat ditemui, Rabu (11/10/2023).

Ia menjelaskan, selama setahun 26.808 petani penerima bantuan program JKK dan JKM tersebut pemdakab Bekasi menganggarkan sebesar Rp5,4 miliar lebih. BPJS Ketenagakerjaan Cikarang terus berkolaborasi bersama pemerintah daerah agar ke depannya jumlah kepesertaan bisa lebih meningkat.

“Ketika mengalami resiko kecelakaan kerja maka ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp70 juta ditambah dengan beasiswa senilai Rp174 juta rupiah untuk 2 orang anak, di mana coverage pendidikannya mulai dari sekolah TK sampai dengan kuliah,” ucapnya.

Hendrayanto menambahkan untuk program jaminan kematian ketika terjadi risiko meninggal dunia apapun penyebabnya maka ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta. Selain itu, apabila sebelumnya peserta BPJSTK telah terdaftar selama tiga tahun juga akan menerima beasiswa sebesar Rp174 juta, untuk saat ini masih terdapat sejumlah 76 ribu masyarakat Kabupaten Bekasi yang belum mengikuti program perlindungan jaminan ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Terpapar Covid-19 Wartawan Media Online Dibantu BUMN, SMSI Bekasi Harapkan Peran Aktif Pemerintah

“Kami sudah berkoordinasi dengan pemkab bahwa di Kabupaten Bekasi ini masih banyak pekerja rentan yang belum terlindungi seperti nelayan juga butuh perlindungan termasuk guru mengaji atau marbot, khususnya masyarakat pekerja rentan atau bukan penerima upah sehingga bisa memberikan jaminan perlindungan secara menyeluruh,” ujarnya.

Sumber Berita : ( PORTAL JABAR )


Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!