Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
JAWA BARAT

DPRD Kabupaten Badung Barat,  bentuk PANSUS rasa DENGAR PENDAPAT

320
×

DPRD Kabupaten Badung Barat,  bentuk PANSUS rasa DENGAR PENDAPAT

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG BARAT-GMN,- Hebohnya persoalan Rotasi Mutasi ASN di Kabupaten Bandung Barat ini menjadi tontonan yang menggelitik bagi warga KBB.

Hal itu diungkapkan oleh  Gunawan Rasyid Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia, LAKI Bandung Barat.

Example 300x600

Kang Guras (sapaan akrabnya) juga menyampaikan berdasarkan informasi dari Komisi ASN , bahwa rotasi mutasi tersebut sudah mendapatkan persetujuan Komisi ASN, artinya dengan segala dinamikanya proses Rotasi Mutasi tersebut bisa dianggap benar, karena tugas Komisi ASN adalah Melakukan Pengawasan atas Pembinaan Profesi ASN artinya tanggung jawab secara  proporsional benar tidaknya proses tersebut ada di komisi ASN,  Ujarnya.

Komisi ASN juga menjelaskan bagi Kepala Daerah yang habis masa jabatannya di tahun 2023, kemudian melakukan penggantian pejabat, tidak bisa dianggap melanggar karena sudah sesuai pasal 71 ayat 2, UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilu Kepala Daerah, apalagi belum ada peraturan baru yg mengatur proses tersebut .

“Menyikapi  pembentukan Pansus oleh DPRD KBB dalam  merespon keinginan masyarakat karena adanya dugaan pelanggaran dalam rotasi mutasi ASN KBB, dari sisi respon sudah tepat, hanya saja kalau mencermati pernyataan salah satu Pimpinan DPRD KBB, bahwa masalah ini akan diselesaikan 5 hari ,  mungkin DPRD menganggap masalah ini tidak krusial seperti halnya jika hutang SMI tidak  terbayar kerugiannya DAU yang akan dipotong, oleh karena itu DPRD KBB bukan membentuk Pansus, yang lebih tepat melakukan Dengar Pendapat,” ucap Kang Guras .

Menurutnya, Keputusan DPRD KBB juga harus bijak , tidak boleh menambah kegaduhan, karena kalaupun dugaan pelanggaran romut itu benar , yang mempunyai kompetensi untuk mengelola secara yuridis normatif adalah Komisi Ombudsman karena substansinya adalah maladministrasi , ketika Komisi Ombudsman bisa membuktikan, baru rekomendasi nya bisa digunakan oleh DPRD KBB untuk melaksanakan Hak Interpelasi, Hak Angket bahkan bisa sampai kepada Hak Menyatakan Pendapat , Ucapnya.

Baca Juga:  DUKUNG JABAR BERGERAK LAWAN COVID-19, ASPADIN JDB SERAHKAN BANTUAN KEMANUSIAAN

Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI Bandung Barat lebih memfokuskan betapa bahayanya dampak terbitnya Surat Edaran Mendagri SE.No.821/5292/SJ yang  ditandatangani tanggal 14 September 2022 oleh Tito Karnavian , salah satu yang membahayakan adalah SE. tersebut menyatakan bahwa Penjabat (PJ) boleh melakukan mutasi dan pemberhentian ASN tanpa persetujuan Mendagri, ini sangat membahayakan dan dapat menghancurkan demokrasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Surat Edaran tersebut juga sudah dipersoalkan oleh, ICW, Kontras dan Perludem di Komisi Ombudsman, dan Komisi Ombudsman sudah mendapatkan temuan terutama SE tersebut bertentangan dengan PP No.49 Tahun 2008 pasal132A , tentang pembatasan Penjabat (PJ) Kepala Daerah tidak boleh melakukan mutasi ASN,”jelasnya

Oleh karena itu LAKI saat ini lebih memfokuskan diri terhadap dampak terbitnya SE  821/5292/SJ agar Penjabat Bupati KBB tidak melakukan  abuse of power dalam Pemilu 2024. 

“Langkah inipun senafas dengan visi LAKI dalam mitigasi , pencegahan korupsi melalui revolusi akhlak menuju Indonesia Bebas Korupsi,” pungkasnya


Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!