Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KOTA BANDUNG

Pemda Kota Bandung Galang Kolaborasi, Tegakkan Regulasi Perda Reklame

71
×

<strong>Pemda Kota Bandung Galang Kolaborasi, Tegakkan Regulasi Perda Reklame</strong>

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA BANDUNG- GMN,- Reklame yang merajalela di Kota Bandung telah menjadi sorotan masyarakat karena merusak estetika kota dan beberapa di antaranya ternyata tidak memiliki izin. Rusli K, seorang Pengamat Kebijakan Publik, mengungkapkan bahwa penegakan regulasi reklame memerlukan kerjasama antara Pemerintah Kota Bandung, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Ikatan Pengusaha Reklame Kota Bandung (IPRKB).

Rusli mengatakan bahwa saat ini belum ada koordinasi yang efektif dalam penegakan regulasi ini. Dia menekankan pentingnya memecahkan masalah ini melalui Peraturan Daerah (Perda) daripada peraturan wali kota (Perwal). Menurutnya, Perda harus menjadi solusi utama, dan Perwal tidak boleh melanggar ketentuan dalam Perda.

Example 300x600

Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, menjelaskan bahwa regulasi reklame telah diatur dalam Perda nomor 4 tahun 2012 yang kemudian diganti menjadi Perda nomor 2 tahun 2017. Reklame adalah salah satu sumber pendapatan bagi Kota Bandung, tetapi juga harus berfungsi sebagai sarana informasi dan promosi, serta menjaga estetika kota.

Ema mengakui adanya reklame ilegal di beberapa ruas jalan Kota Bandung, bahkan mencapai lebih dari 600 reklame ilegal. Namun, pendapatan dari pajak reklame masih jauh dari potensi maksimalnya, hanya mencapai Rp37 miliar, sementara pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung mencapai Rp3,5 triliun.

Ema mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi reklame yang melanggar aturan, sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan. Salah satu contoh adalah penertiban 16 reklame ilegal di Jalan Wastukancana.

Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, menjelaskan bahwa penerapan teknis Perda reklame diserahkan kepada Perwal agar lebih objektif dan responsif terhadap dinamika kota. Rizal Khairul, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, mengusulkan adanya barcode legalitas pada reklame untuk memudahkan verifikasi izin.

Baca Juga:  Penandatanganan PKS antara Kantah dengan PCNU di Jabar, Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf untuk Cegah Sengketa dan Konflik

Wid Sunarya, Ketua IPRKB, mengakui bahwa ada pengusaha reklame di luar asosiasi yang melanggar aturan. Namun, ia menegaskan bahwa mereka telah berupaya memberikan kontribusi positif dengan membongkar reklame ilegal di beberapa lokasi. Ia juga berjanji akan terus mendorong anggota IPRKB untuk patuh terhadap regulasi dan melaporkan reklame ilegal kepada pemerintah kota.

(Diskominfo Kota Bandung/Fauziah Ismi)


Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!