CIMAHI-GMN,- DPRD Kota Cimahi menerima surat dari Mendagri nomor 100.2.1.3/4446/SJ, tertanggal 21 Agustus 2023 yg substansi isinya menyatakan bahwa, DPRD Kota Cimahi dapat menyampaikan usulan 3 nama calon Penjabat Walikota Cimahi yg akan menjadi bahan pertimbangan Mendagri dalam menetapkannya.
Untuk menindaklanjuti surat tsb, DPRD Kota Cimahi meminta Fraksi-Fraksi untuk mengusulkan nama2 calon PJ. Walikota dimaksud paling lambat tanggal 6 September 2023. Kemudian, direkaplah nama2 calon yg diajukan Fraksi-Fraksi dan diurutkan berdasarkan calon yg mendapatkan suara terbanyak.
3 nama calon yg mendapatkan suara terbanyak itulah yg akan diusulkan ke Mendagri pada hari terakhir batas waktu yg ditentukan, yaitu tgl 8 September 2023.
Nama2 calon Penjabat Walikota Cimahi yg diusulkan DPRD Kota Cimahi adalah sbb:
1) Dikdik S. Nugrahawan, S. Si. M. M
2) Dr. Hery Antasari, ST, M. DEV
3) Dr. Ir. Dicky Saromi, M. Sc.
Demikian rilis informasi dari DPRD Kota Cimahi.
Ketua,
Ir. H. Ahmad Zulkarnaen, MT
(Temmi Kabiro GMN Kota Cimahi