KBB-GMN,-Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggulirkan program klaim layanan kesehatan maskin.
Program tersebut sudah teranggarkan dalam APBD Kab. Bandung Barat untuk biaya pengobatan warga miskin yang tak memiliki jaminan sosial dan kesehatan (BPJS).
Terkait klaim biaya disesuaikan dengan jenis fasilitas kesehatan, mulai dari 100 persen pembayaran untuk puskesmas, hingga Rp7,5 juta untuk rumah sakit tipe A.
Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bandung Barat, Hernawan Widjajanto mengatakan, semua penyakit bisa dikover oleh program ini. Kecuali kasus kecantikan, persalinan, bayi tabung, dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Hernawan, Kamis (22/6/2023).
Menurutnya, ada beberapa syarat yang mesti dilengkapi masyarakat untuk pengobatan gratis.Yaitu warga asli Bandung Barat, masuk kategori miskin dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu, masuk daftar terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos, serta belum punya jaminan sosial dan kesehatan.
“Kalau syarat sudah lengkap. Tinggal datang ke loket di Dinkes, bawa KTP, KK, keterangan tidak punya BPJS, dan keterangan dirawat rumah sakit,” ungkapnya.