CIMAHI-GMN,- Pemerintah berharap menjadi stimulus positif bagi perputaran ekonomi masyarakat jelang hari raya Idul Fitri ini.Diberikannya tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur Pemkot Cimahi.THR itu diharapkan bisa cair pada pekan ini untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cimahi
Untuk pencairan THR tahun ini sendiri sudah dipersiapkan secara matang. Dari mulai kesiapan anggaran dan aturan turunan sehingga targetnya pekan ini rampung,disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD)Kota Cimahi
(11/4/2023).
Chanifah Listyarini juga mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp 24 miliar lebih untuk membayar THR para ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Untuk THR tahun ini kita sudah siapkan Rp 17,3 miliar untuk gaji dan tunjangan melekat serta Rp 7 miliar untuk tunjangan kinerja. Jadi totalnya Rp 24 miliar lebih,”Aturan dan komponen THR tahun 2023 untuk para abdi negara sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023.alam aturan itu dimuat komponen THR yang meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat serta ditambah maksimal 50 persen dari tunjangan kinerja yang diterima setiap bulannya.Katanya
“Tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja itu dalam PP maksimal 50 persen dari yang diterima setiap bulannya di daerah,” paparnya.Ini Tujuannya
Total ada sekitar 4 ribu lebih PNS dan P3K di Kota Cimahi yang berhak mendapatkan THR Idul Fitri 1444 Hijriah atau tahun 2023
Pihaknya menargetkan pencairan dilakukan pekan ini, setelah pencairan tunjangan kinerja bulan Maret rampung,tidak akan ad keterlambatan pencairan THR lebaran tahun ini untuk ASN Di Kota Cimahi,masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Cimahi langsung mengajukan dokumen persyaratann untuk pencairan THR.
Sebagaimana diketahui Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan bahwa ASN akan mendapatkan komponen yang sama seperti tahun sebelumnya dalam THR tahun 2023 ini yakni, Gaji Pokok beserta tunjangan melekat ditambah Tunjangan Kinerja (Tunkin) sebesar maksimal 50 persen bagi Pemerintah Daerah.
Sehingga dengan THR diharapkan ASN di jajaran Pemkot Cimahi dapat dipergunakan dalam mencukupi kebutuhan lebaran
(Temmi Kabiro GMN Kota Cimahi)