BANDUNG BARAT-GMN,- Dalam rangka persiapan penilaian desa sadar hukum tahun 2023 Bagian Hukum Setda Kabupaten Bandung Barat mengadakan rapat koordinasi dengan 10 desa yang akan di kirim ke provinsi untuk dilakukan penilaian menjadi desa sadar hukum,pada selasa (21/03/2023).
10 desa tersebut telah mengikuti pembinaan oleh bagian hukum dan telah membentuk kelompok keluarga sadar hukum, hal itu dikatakan oleh Kepala Bagian Hukum Setda KBB, Asep Wahidin Sudiro,SH,MH.
Menurutnya, saat ini di Kabupaten Bandung Barat baru ada 60 desa yang telah ditetapkan sebagai desa sadar hukum dari total 165 desa dan pihaknya berharap diharapkan tahun ini bisa bertambah.
Asep Sudiro menjelaskan, bahwa Desa Sadar Hukum adalah desa yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum.
Kriteria Desa Sadar Hukum Tersebut mengacu kepada SE Ka.BPHN Nomor PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa Sadar Hukum.
Desa binaan bisa ditetapkan menjadi Desa Sadar Hukum apabila memenuhi empat kriteria berdasarkan Kuesioner Indeks Desa Sadar Hukum.
Seperti akses informasi hukum mencakup terbentuknya kelompok Kadarkum, penyuluh hukum dan Paralegal di desa, serta media informasi hukum dan program kegiatan yang berjalan di desa.
Kemudian akses informasi hukum yang berkaitan dengan ketaatan pembayaran pajak, penyelesaian permasalahan terkait kasus-kasus perkawinan di bawah umur. Lalu penyalahgunaan narkoba, perdagangan orang, sengketa pertanahan, perlindungan anak, kamtibmas, KDRT, kebersihan, dan penguatan kerukunan.
(adv)