Ketua PW GPK Jawa Barat H.Agus Solihin menyoroti kebijakan yang tidak populis terkait usulan kenaikan biaya haji oleh Kemenag menjadi Rp69,1 juta per jamaah.
Momentum kenaikannya tidak tepat dan memberatkan jamaah.
“Akan sangat banyak jamaah yang akan merasakan kesulitan dan memberatkan untuk memenuhi jika biaya haji dinaikkan, apalagi kenaikannya secara drastis dan dalam waktu persiapan yang sangat singkat,”
menaikkan biaya haji tahun ini (2023) belumlah tepat. Apalagi, kenaikan itu dilakukan ketika masyarakat baru lepas dari kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19.
Waktu untuk sosialisasi kenaikanpun sangat singkat. Sehingga kami meminta Kemenag untuk memahami kondisi calon jemaah haji jika kenaikan itu dilakukan dalam waktu dekat.
“Perlu dipahami bahwa tidak semua jemaah haji itu dapat menyediakan dana besar dalam waktu singkat jika biaya haji harus dinaikkan, sangat banyak jamaah haji membutuhkan waktu lama bahkan puluhan tahun untuk menabung dan mendaftar menjadi jamaah haji dengan melakukan setoran awal pembayaran haji, apalagi kalau ditinjau dari sisi klaster sosial ekonomi rata-rata calon jemaah haji kita ini berasal dari klaster sosial ekonomi menengah kebawah, alangkah dzalimnya pemerintah jika kebijakan itu diterapkan karena akan menghapus asa para jamaah haji untuk menunaikan kewajiban rukun Islam yang kelima itu yang sudah dipersiapkan dan di cita_citakan selama bertahun_tahun.
“Belum lagi mereka sudah menunggu lama untuk dapat giliran berangkat diakibatkan daftar tunggu yang panjang. Nah, giliran mereka sudah tiba waktunya berangkat tiba-tiba biaya haji dinaikkan dengan angka fantastis dan dituntut segera melakukan pelunasan, ini kan akan melukai hati mereka
Oleh karena itu, PW GPK Jawa Barat meminta Kemenag untuk bijak dalam menentukan biaya haji. PW GPK Jawa Barat juga meminta Kemenag untuk meninjau ulang usulan kenaikan tersebut.
Lebih bijak lagi sebagai salah satu solusi jika pemerintah dapat mengkalkulasi beberapa komponen biaya haji yang bisa dipangkas, dan terus mengupayakan negosiasi kepada pemerintah Arab Saudi terkait kebijakan biaya bagi jamaah Indonesia,” sehingga usulan kenaikan biaya haji 2023 oleh kemenag tidak perlu dilakukan.
(TEMMI)