KAB.BANDUNG-GMN,- Massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Jawa Barat (Atma Jabar) mengancam otoritas Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ancaman itu diteriakkan orator yang mewakili ratusan gabungan mahasiswa di Bandung, saat melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung PN Bale Bandung, Kamis (12/1/2023).
“Kami tak sejengkal pun beranjak dari sini, jika penegak hukum tidak mengabulkan tuntutan kami,” teriak sang orator lewat pengeras suara, yang disambut gemuruh yel-yel mahasiswa peserta aksi.
Orator melanjutkan teriakan bernada ancaman, jika kedua terdakwa, mantan Ketua DPRD Jawa Barat (2014-2019), Irtan Suryanagara, dan istrinya, Endang Kusumawaty, tidak dihadirkan dalam persidangan, gerakan demonstrasi mahasiswa akan dilakukan dalam jumlah lebih menyemut.
Disampaikan orator yang berteriak bergantian, korupsi dalam tubuh wakil rakyat sudah sejak lama sama-sama kita kutuk, karena merupakan perilaku tercela.
Keriuhan hari ini pun, lanjutnya, sebagai mahasiswa menilai tindakan terdakwa yang berstatus suami istri itu agar dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya.
“Irtan Suryanagara dan Endang Kusumawaty tidak patut dicontoh. Sebagai pejabat negara malah berbuat kurang ajar,” seru orator sambil mengepalkan tangan kanannya.
Para mahasiswa juga mencium bau menyengat layaknya bangkai tikus dalam mengadili terdakwa, lantaran adanya dugaan campur tangan adik kandung terdakwa Irtan Suryanagara yang bertugas di Mahkamah Agung.
“Jika tidak ingin kami bicara kasar dan bersangka buruk, maka hadirkan kedua tersangka ke muka persidangan pada Jumat besok (13/1/2023),” sambung orator.
Sebagaimana diketahui, mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irtan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty, tersandung kasus penipuan dan penggelapan.
Kejahatan yang dilakukan terdakwa dengan modus bisnis pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang tersebar dibeberapa kota di Jawa Barat, Karawang, Sukabumi dan Cirebon.
Namun, berdasar surat dakwaan dan kenyataan menyatakan, SPBU, villa dan sejumlah tanah yang dibeli dan dibangun dari dana yang berasal dari korban (SG) tersebut, malah diatas namakan Endang Kusumawaty, istri Irtan Suryanagara.
“Untuk itu kami menuntut kebobrokan moral kedua terdakwa, agar mendapat ganjaran hukum sesuai dengan amanah KUHP,” tuntut orator mengakhiri.
*(RED)*