Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KOTA CIMAHI

PJ Wali Kota Cimahi Buka Sosialisasi PBG

36
×

PJ Wali Kota Cimahi Buka Sosialisasi PBG

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

CIMAHI-GMN,- Sosialisasi masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang sudah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi

Acara tersebut dibuka Penjabat (PJ) Walikota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, didampingi Kepala Dinas PUPR, Metty Mustika, dan Kepala Seksi Wilayah II PUPR Provinsi Jawa Barat, Ardian Danisswara serta dihadiri Camat se Kota Cimahi, Lurah se Kota Cimahi, tokoh masyarakat, pengusaha, dan forum masyarakat se Kota Cimahi.
(7 Desember 2022).

Example 300x600

Dikdik dalam sambutannya terkait masalah PBG berdasarkan PP 16 Tahun 2021, yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, pihaknya mengharapkan sosialisasi ini dapat diterima oleh kalangan masyarakat Kota Cimahi.

Bahkan Dikdik tahu dalam pengurusan PBG kadangkala ada yang lama, dan kadang kala ada yang cepat.Lama, yang berarti persyaratannya yang belum terpenuhi, sehingga menghambat pemrosesan pembuatan izin PBG bagi masyarakat.”Kadang setelah diberitahu persyaratannya belum terpenuhi, banyak yang gak muncul lagi, terus menyebutkan bahwa pengurusan izin PBG di Cimahi ribet dan lama,” ujar Dikdik.

Dikdik siap akan memproses masalah izin PBG dapat terselesaikan minimal dalam 14 hari kerja.”Dengan sistem yang baru yaitu OSS, diharapkan bisa lebih cepat, hanya tidak semua masyarakat paham tentang hal ini,” terangnya.Maka dari itu tambah Dikdik diadakannya sosialisasi tersebut, agar masyarakat akan lebih paham masalah OSS.”Kalau ingin cepat pembuatan perizinan PBG, tapi persyaratan yang harus ditempuh yang sudah diatur berdasarkan undang-undang harus terpenuhi terlebih dahulu, InSyaa Allah masalah izin PBG akan dapat terselesaikan dengan cepat,” tukasnya.

Terkait masalah biaya, lanjut Dikdik, pengurusan masalah izin PBG itu gratis.”Kalau sertifikat layak fungsi itu diluar kewenangan pemerintah, artinya masalah itu bisa dilakukan dengan pihak konsultan, kecuali untuk buat rumah tinggal gratis itu,” tandas Dikdik. Dengan demikian Masyarakat Kota Cimahi akan lebih cepat pengurusan izin PBG degan adanya sistem yang sdh diterapkan oleh Pemkot Cimahi.

Baca Juga:  Quick Response Indonesian Standart (QRCIS) Sudah Berlaku Jual Beli Di Pasar Atas Kota Cimahi

(Temmi Kabiro GMN Kota Cimahi)


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!