CIMAHI -GMN,- Kota Cimahi menggelar Sosialisasi untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022,Oleh Dinas perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) di Aula Gedung Technopark Cimahi, Jumat (02/09/2022).
Walikota Cimahi, Ngatiyana menjelaskan, pemberian bantuan Rutilahu merupakan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan rumah tinggal layak huni.
Hal ini sesuai dengan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yaitu untuk peningkatan kualitas 1,5 juta rumah tidak layak huni.
Menjalankan kegiatan perbaikan Rutilahu dengan memberikan stimulan bagi masyarakat untuk meningkatkan keswadayaan dalam pemenuhan rumah layak huni, sehingga diharapkan penerima bantuan mampu menyelesaikan rumah yang diperbaikinya,oleh DPKP Kota Cimahi Karena rumah yang tidak layak huni dapat menyebabkan masalah sosial dan kesehatan,Ujarnya.
Pemberian bantuan Rutilahu bertujuan untuk meningkatkan kualitas derajat kehidupan masyarakat sesuai dengan asas keadilan, membantu meringankan beban bagi masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan rumah tinggal layak huni, menciptakan rumah tinggal keluarga yang sehat dan bersih serta menciptakan dan menumbuhkan kepedulian dan kegotongroyongan.Karena menyangkut kepentingan masyarakat, Ngatiyana berpesan pada seluruh komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan Rutilahu untuk melaksanakan program Bantuan Rutilahu dengan baik, akuntable dan transparan, sehingga dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,
“Harus diingat bahwa penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan prosedur dan penyelewengan yang dilakukan tentunya akan mendapatkan sanksi sesuai aturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Sasaran penerima Bantuan Sosial Rutilahu adalah warga Kota Cimahi yang merupakan kategori warga masyarakat kurang mampu, berpenghasilan tidak tetap atau di bawah Upah Minimum Regional (UMR), miskin atau jompo. Warga yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan Rutilahu juga harus dapat membuktikan kepemilikan tanah dan bangunannya. Dengan Rutilahu yang Adil dan merata untuk masyarakat Kota Cimahi akan merubah status ekonomi lebih maju.(Temmi Kabiro GMN Kita Cimahi).