CIMAHI -GMN,-Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cimahi, Ngatiyana, S.A.P. dalam sidang paripurna DPRD Kota Cimahi di Gedung DPRD menyampaikan dan menjelaskan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2022.Menurut Ngatiyana, latar belakang penyusunan Raperda tersebut diawali dengan kesadaran bahwa pentingnya pengelolaan daerah.
“Upaya untuk peningkatan efisien, efektivitas, akuntabilitas dan transparansi, tentang pengelolaan keuangan publik baik dari sisi pendapatan maupun belanja,” tutur Ngatiyana, Rabu (3/8/2022)
Terkait esensi masalah pengelolaan daerah, sambung Ngatiyana, dalam sistem pemerintahan daerah menyangkut terhadap penjabaran hak dan kewajiban daerah dalam rangka pengelolaan keuangan publik,
“Hal ini meliputi mekanisme penyusunan, pelaksanaan dan senantiasa penata usahaan pengendalian dan pengawasan serta merta dengan ditertibkannya undang-undang nomor 23 tahun 2014,” tandasnya.
Selanjutnya, kata Ngatiyana, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tersebut Tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang-Nndang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, merupakan dinamika perkembangan dalam rangka menjawab permasalahan yang terjadi dalam pemerintahan daerah,
Hal itu lanjut Ngatiyana termasuk terhadap pengelolaan keuangan daerah. Selain berdasarkan pada peraturan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pengaduan melalui pengelolaan keuangan daerah, juga mengacu kepada perundang-undang lainnya, diantaranya Ubdang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan daerah, undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang pembendaharaan negara.
Adapun landasan lainnya, lanjut Ngatiyana, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 Tentang pemeriksaan, pengelolaan serta tanggung jawab, masalah keuangan negara,menjadi harapan besar untuk pembangunan di Kota Cimahi lebih efejtif dan efesien,Cimahi lebih maju lagi.
(Temmi Kabiro GMN Kota Cimahi)