Cimahi-Gmn,-Plt Walikota Cimahi, Ngatiyana menghimbau perusahaan yang ada di Cimahi untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Iedul Fitri 1443H kepada karyawan atau pegawainya pembayarannya secara penuh.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cimahi, Ngatiyana saat berkunjung ke Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jumat (8/4/2022).
“Kepada seluruh industri atau perusahaan di Kota Cimahi THR bagi karyawan disarankan, diharapkan diberikan sekaligus, tidak dicicil,” tegas Ngatiyana.
Karena THR yang diberikan secara penuh bisa menjadi bekal bagi pekerja untuk mudik lebaran tahun ini. Aktivitas pulang kampung saat lebaran tahun ini sudah diizinkan dengan syarat vaksin Covid-19 lengkap termasuk booster.
“Ini bisa jadi bekal mereka yang akan mudik ke luar kota Cimahi. Mudah-mudahan direspon oleh perusahaan atau industri sehingga memberikan satu kali gaji bisa untuk bekal pulang kampung,” kata Ngatiyana.
Hal itu ditegaskan pula oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Yanuar Taufik. Pihaknya belum menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) terkait pencairan THR Idul Fitri tahun ini.
“Kalau secara lisan sudah, tidak boleh dicicil. Tapi kami masih menunggu instruksi resminya. Kalau sudah ada nanti kita sampaikan ke perusahaan teknisnya,” jelas Yanuar.
Biasanya, kata Yanuar, THR bagi para pekerja harus dicairkan maksimal H-7 sebelum lebaran. Ia mengklaim kepatuhan perusahaan di Kota Cimahi untuk membayarkan haknya termasuk THR cukup tinggi.
“Biasanya maksimal sepekan sebelum lebaran harus sudah dibayarkan. Kita juga akan buka Posko Pengaduan di sini,” tandasnya.
(Kabiro GMN Kota Cimahi Temmi)