CIMAHI-GMN,Pemerintahan Kota Pemkot) Cimahi melalui Dinas Penanaman Modal Pezinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan Sosialisasi Perizinan Dasar, di Gedung Cimahi Technopark. Jum’at (18/3/2022).Dibuka oleh PLT Walikota Cimahi Bp Ngatiyana langsung memberikan sambutan.
Kegiatan Sosialisasi Perizinan Dasar ini dihadiri sekitar 225 orang yang terdiri dari perwakilan masyarakat Kota Cimahi mulai dari Ketua RW, Ketua RT, Ketua LPM, Kader PKK Kota Cimahi, Tokoh masyarakat, Karang Taruna, Camat, Lurah dan Para Kasi Sarpras Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Pemerintahan Kota Cimahi.
Sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi ini Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Fungsional Penata Ruang Ahli Muda, Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan pada Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi.
Tujuan dari Sosialisasi Perizinan Dasar tersebut diselenggarakan untuk memberikan informasi terhadap masyarakat di wilayah Kota Cimahi terkait regulasi tentang perizinan dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja beserta peraturan-peraturan turunannya.
Selain itu, memberikan fasilitasi pelayanan konsultasi atas kebutuhan masyarakat di Kota Cimahi yang akan mengajukan permohonan persetujuan bangunan gedung melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), serta mewujudkan penyelenggaraan pelayanan prima di bidang pelayanaan perizinan dasar untuk menunjang perizinan berusaha di Kota Cimahi.
Plt. Walikota Cimahi, Ngatiyana dalam sambutannya menyebutkan bahwa ada beberapa perubahan dalam Undang-undang terkait perizinan dasar,
“Sebagaimana kita ketahui bahwa sejak disahkannya Undang -Undang Cipta kerja, maka telah diterbitkan peraturan pemerintah sebagai turunan dan penjelasan dari undang – undang tersebut, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang – undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya.
Ngatiyana mengungkapkan, perubahan pada undang – undang tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam membuat surat Perizinan.(Kabiro Cimahi Temmi)