Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KOTA CIMAHI

Pembentukan Posko Pengaduan UMK oleh Disnaker Kota Cimahi

34
×

Pembentukan Posko Pengaduan UMK oleh Disnaker Kota Cimahi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

CIMAHI-GMN,- Kepala Dinas Tenaga Kerja Yanuar Taufik, Posko Disnaker siap tampung keluhan buruh terkait UMK 2022.

Bagi buruh  yang memiliki keluhan seputar pembayaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2022, bisa langsung mendatangi Posko Pengaduan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi. Jalan Rd. Demang Hardjakusumah. Buruh yang memiliki keluhan seputar pembayaran upah bisa langsung mendatangi posko tersebut.

Example 300x600

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Yanuar Taufik

“Kita ada Posko Pengaduan seperti tidak dibayar, kurang dari seharusnya, pembayaran dicicil. Jadi para buruh bisa mengadukannya,” kata Yanuar di kantornya, Selasa (11/1/2022).

Karena, lanjut Yanuar, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.731-Kesra/2021 Tentang UMK di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, upah tahun 2022 di Kota Cimahi Rp 3.272.668,50 atau hanya naik sekitar 0,95 persen.

Bahkan Yanuar juga mengklaim, hingga saat ini belum ada perusahaan atau pekerja yang datang melakukan pengaduan perihal UMK tahun 2022, yang berlaku sejak 1 Januari lalu. 

Yanuar juga mengakui,  partisipasi pekerja atau Buruh dalam melaporkan ketidaksesuaian UMK akan sangat membantu pihaknya. Apalagi sejak tim pengawas ketenagakerjaan ditarik kewenangannya ke Pemprov Jabar, sampai saat ini kantor Dinasker Kota Cimahi belum memiliki tim pengawas lagi.

Rencananya, kata Yanuar, ke depan pihaknya akan membentuk tim internal untuk membantu pengawasan ketenagakerjaan di Kota Cimahi.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Baca Juga:  Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Berharap Agar Pimpro Pembangunan Alun-Alun Cimahi Memperhatikan Kebersihan
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!