KBB.GMN – Seperti kita ketahui oleh publik, pada pagi hari massa Forum Peduli Bandung Utara (FORBAT) belasan orang unjuk rasa di kantor Pemerintah Daerah, tepatnya di depan Kantor Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada hari Kamis lalu, (22/4/2021).
Mereka menuntut segera non aktifkan oknum para pejabat yang terindikasi korupsi di KBB, waktu itu.
Ketua Umum (KETUM) Lembaga Swadaya Masyarakat Jembatan Aspirasi Rakyat. (LSM JEMBAR) Asep. Saepudin, menilai aksi unjuk rasa Forbat yang dilakukan ke kantor Pemda KBB, Sepertinya salah kaprah.
“ Menyikapi hal tersebut, seseorang yang sudah menjadi tersangka di mata hukum pun belum tentu bersalah, walaupun orang yang sudah menjadi terdakwa di pengadilan belum tentu ditetapkan bersalah. Jadi semua pihak harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah, jangan memvonis duluan sebelum ada keputusan di pengadilan”,menurutnya.Jumat (23/4/2021).
Selain itu, Asep pun menambahkan “seharusnya kita harus eleganlah berpengetahuan hukum. Kalau memang Aparatur Sipil Negara (ASN) ada suatu kesalahan itu kan ada pengawasan internal. Maka itu yang harus ditindak lanjuti, bukan kita sok tau untuk bersih-bersih, kcuali kita sudah bersih ” tambah Asep.
Masih kata Asep, “sebetulnya semua pihak harus mengedepankan azas praduga tak bersalah.Kalau harus menonaktifkan azas praduga tak bersalahnya dimana? Itu sama saja orang yang menuduh tersebut sudah keluar menjadi warga Republik Indonesia, karena negara kita negara hukum. Segala sesuatu diputuskan oleh Hukum yang berlaku misalnya kalau sudah ada keputusan inkrah nah itu baru sudah pasti. “Misalnya Jangan sampai kita menjadi pendemo tapi kita ga ngerti Hukum“, sindirnya.
“ Setahu saya yang sementara para saksi ASN ini dipanggil, kapasitasnya sebagai saksi, masa sudah kita hakimi begitu saja, apalagi menyuruh supaya dinonaktifkan. Harusnya kalau mau bicara di publik harus punya edukasi yang mencerdaskan anak Bangsa di kalangan masyarakat jangan sampai membuat bingung masyarakat, istilahnya harus di nilai oleh pihak masyarakat yang Berimbang” Ungkapnya.
Menurut Asep, “Sebenarnya kita berpandangan sah-sah saja menyampaikan pendapat di muka umum karena itu mengacu ke Undang-Undang 45 pasal 28 ayat 3, namun harus menunjukkan intelektualitas dan tidak bermuatan tendensius.harusnya bagi siapapun untuk para pengunjuk rasa jangan asal mengeluarkan tuntutan kepada ASN KBB yang masih dalam kapasitas saksi” ujarnya.
Lanjut Asep “Minimal Ya kalau bicara dipublik harus berpengetahuan dari berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum ataupun sosial jangan asal bunyi atau bicara”. pungkasnya. *red