Bandung Barat-GMN,- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah H.Ade Wawan,Spd,i menyoroti pelaksanaan SIPD di Pemkab Bandung Barat yang belum siap.
Dalam rilisan yang diterima oleh Wartawan melalui whastapp,Sabtu (30/01/2021).
H. Ade menyampaikan, bahwa SIPD Belum Sempurna Bikin Karut Marut Keuangan Daerah di Bandung Barat.
Semua anggaran operasional kegiatan di Pemkab Bandung Barat tahun ini belum bisa dicairkan, kecuali gaji Januari untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
Permasalahan itu menjadi salah satu dampak dari Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang belum sempurna tetapi wajib diimplementasikan di setiap daerah kabupaten/kota.
Sistem tersebut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) No. 70/2019. Ruang lingkup SIPD meliputi tiga bidang, yakni informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi pemerintahan daerah.
Di dalamnya tertuang semua aspek yang dilakukan pemerintah daerah, seperti penata usahaan keuangan daerah dan kebijakan keuangan daerah lainnya.
Pada tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya masih menggunakan Simda (sistem informasi manajemen daerah (Simda) dengan berpedoman pada Permendagri No. 13/2006.
Kemudian mulai Tahun 2021, ada perubahan regulasi keuangan daerah dari Permendagri No. 13/2006 menjadi Permendagri No. 77/2020 sehingga sistemnya juga berubah dari Simda menjadi SIPD.
“Permendagri No. 77/2020 itu sudah ada nomornya tetapi isinya masih dalam proses. Apakah baru proses pengundangan atau bagaimana, saya tidak tahu. Sampai saat ini, daerah belum menerima isi permendagri tersebut,” ujarnya.
Dalam implementasinya, Pemkab Bandung Barat sudah mencoba tahapan perencanaan dan mengecek dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Untuk proses selanjutnya, belum bisa melanjutkan karena menunggu pedoman dalam Permendagri No. 77/2020.
Belum adanya Permendagri No. 77/2020 itu membuat karut-marut keuangan daerah,
“Dampaknya kalau tahun lalu bisa mencairkan dana di awal tahun, sekarang tidak bisa mencairkan anggaran di awal tahun karena SIPD-nya belum sempurna. Khusus untuk gaji ASN bisa dicarikan karena ada perintah khusus dari Kemendagri dengan cara manual. Untuk kegiatan lain selain gaji belum bisa dilakukan, seperti bayar listrik, air, dan operasional lainnya, termasuk lelang-lelang kegiatan di SKPD [satuan kerja perangkat daerah] juga belum bisa dilakukan,” jelasnya.
Implementasi SIPD itu nomenklatur keuangan daerah juga ada perubahan. Dia menyebut dengan SIPD tidak ada lagi belanja langsung atau tidak langsung, tetapi yang ada belanja transfer, belanja operasional, belanja modal, sampai belanja tak terduga.
Sistem baru ini sebenarnya sudah mengarah pada transaksi nontunai, tanda tangan digital, dan sudah terintegrasi dengan Kementerian Keuangan, termasuk ke sistem perpajakan. Namun, semua itu, jelas dia, masih dalam proses.
SIPD itu juga akan berdampak pada adanya perubahan susunan organisasi tata kerja (SOTK) membandingkan dengan sistem keuangan desa (Siskeudes) yang membutuhkan waktu Februari-Desember 2020 untuk bisa jalan dengan sistem nontunai di 165 desa di Bandung Barat pada Januari 2021.
(Sutrisno)