Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KAB.BANDUNG BARAT

BUMDES RESMI JADI BADAN HUKUM LEWAT UU CIPTAKERJA TAHUN 2020, KBB SUDAH BERJALAN DARI TAHUN 2018

49
×

BUMDES RESMI JADI BADAN HUKUM LEWAT UU CIPTAKERJA TAHUN 2020, KBB SUDAH BERJALAN DARI TAHUN 2018

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GMN-BANDUNG BARAT,- Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi kepada media massa beberapa waktu yang lalu, dengan lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terutama dalam pasal 117, akhirnya menjawab semua persoalan dan kesulitan permodalan perbankan yang dihadapi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dikarenakan bukan badan hukum yang diakui dan sampai saat ini Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur hal itu masih sedang dalam proses penyelesaian dengan mengundang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk dapat memberikan masukan, saran dan pemikiran juga melakukan diskusi lintas kementerian yang membahas tentang posisi BUMDes sebagai badan hukum hingga akhirnya disepakati jika posisi BUMDes sebagai Badan Hukum Entitas Baru yang kedudukannya setara dengan Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada level nasional dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada level daerah serta regulasi BUMDes berbeda dengan Badan Hukum lainnya karena payung hukum dan otoritatif yang digunakan berbeda disebakan desa merupakan entitas khusus yang memiliki karakteristik tertentu. Kedudukan BUMDes sebagai badan hukum menjadi kunci pengembangan desa di masa yang akan datang dikarenakan BUMDes adalah ujung tombak penguatan ekonomi di desa yang menjadi representasi pemerintah dan masyarakat desa. Selanjutnya BUMDEs akan diberi Nomor Registrasi yang bertujuan untuk menghindari sejumlah hal seperti kesamaan nama dan setelah proses registrasi di Kemendes PDTT kemudian akan dilanjutkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk didokumentasikan sebagai badan hukum. Selain BUMDes Desa disarankan agar desa juga membentuk BUMDes Bersama hasil dari kerjasama anatar desa baik dalam atau antar kecamatan, kabupaten bahkan provinsi ataupun dengan pihak ketiga serta dianjurkan agar lebih mempertimbangkan model bisnis berskala luas, rasional dan didirikan sesuai kebutuhan serta potensi antar desa sehingga bisa saling melengkapi. Setiap desa hanya boleh memiliki satu BUMDes dan diperbolehkan untuk mendirikan berbagai unit-unit usaha sehingga jumlah BUMDes di Indonesia sama dengan jumlah desa tetapi untuk BUMDes Bersama justru boleh didirikan sebanyak-banyaknya agar BUMDes menjadi satu ikon pengembangan ekonomi di desa termasuk bidang pertanian, peternakan, dan lain-lain.

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga beserta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan adanya regulasi terbaru tentang BUMDes tersebut akan melakukan pencanangan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD) setidaknya terdapat Rp 12,7 triliun dana yang akan ditransformasikan ke lembaga keuangan mikro desa ini dengan aset yang dimiliki Rp. 594 miliar yang terdapat pada 5.300 UPK eks PNPM di seluruh Indonesia yang sampai hari ini belum memiliki payung hukum yang kuat dan jelas. Setelah BUMDes menjadi badan hukum, maka memiliki dasar untuk mengelola Lembaga Keuangan Desa sehingga dana eks PNPM yang saat ini masih bergulir bisa diselamatkan dan dikembangkan lagi bagi masyarakat miskin. Sebagaimana diketahui, sejak sejak diluncurkan pada 30 April 2007 dan berakhir pada 31 Desember 2014 lalu, program PNPM yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri telah berakhir, program ini merupakan bagian utama dari usaha pemerintah dengan bantuan bank dunia dalam upaya pengentasan kemiskinan yang mana sub kegiatan dibawah PNPM bertujuan untuk percepatan pembangunan pedesaan. Dalam pelaksanaannya nanti transformasi dana dan lembaga ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi dan mendampingi sejak proses pengalihan lembaga, pembinaan kesehatan keuangan, hingga monitoringrutin triwulanan, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Titik penting upaya ini ialah menjaga dana masyarakat tetap menjadi milik publik, sekaligus memformalkan lembaga keuangan mikro ini, sehingga bisa dibina dan diawasi OJK, tujuannya yaitu kredit bagi 12,7 juta orang miskin dan hampir miskin di desa terus mengalir dan bergulir, apalagi tiap tahunnya ada tambahan 300 ribu nasabah dari kalangan keluarga miskin lainnya sehingga peningkatan kualitas LKD sebagai unit usaha BUMDesma menjadi instrumen penting penanggulangan kemiskinan desa.

Example 300x600

Sementara itu di Kab. Bandung Barat menurut bahwa jauh sebelum UU Ciptakerja ini disahkan, sejak tahun 2017 sudah dilakukan upaya lokal yang hampir sama dengan langkah yang dilakukan Kemendes PDTT sekarang, yang pada puncaknya Bupati Bandung Barat AA Umbara Sutisna pada tahun 2018 meluncurkan Program Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Desa (P2PD) untuk menyelamatkan SPP UPK eks PNPM Mandiri Pedesaan di seluruh wilayah Kab. Bandung Barat, disamping itu pada tahun 2019 Bupati juga sudah mencanangkan dan meresmikan BUMDes Bersama Mukti Raharja yang sudah mempunyai badan hukum PT sebagai salah satu BUMDes Bersama percontohan yang perencanaan bisinisnya didampingi oleh Tim Tenaga Ahli Eknomi Universitas Padjajaran dan TA Kemendes PDTT, unit usaha pilot projectnya adalah untuk mempersiapkan Lembaga Keuangan Mikro/Lembaga Keuangan Desa bagi SPP UPK, pelayanan jasa perbankan Laku Pandai kerjasama dengan BJB dan Bank BUMN Lainnya, pelayanan jasa pembayaran Pajak Kendaran Bermotor (PKB) kerjsama dengan SAMSAT dan usaha retail setelah adanya moratorium perizinan pasar modern di KBB.

Baca Juga:  BRI dan PWI Peduli Jabar Salurkan Bantuan Sembako Bagi Warga Terdampak Covid-19

Hal itu disampaikan oleh Kabid Kerjasama dan Pengembangan Potensi Desa DPMD Kab. Bandung Barat, Deni Ahmad, dalam press rilis yang diterima oleh Redaksi globalMedia News, kemarin (30/12/2020).

Menurutnya, Unit usaha LKM sudah dilakukan persiapan dari tahun 2019 dengan berkoordinasi dengan OJK didampingi BJB yang ditargetkan rampung pada tahun 2021 dan unit usaha retail Desamart yang permodalan dan pengelolaannya didampingi oleh CSR Alfmart yang telah beroperasi sejak Desember 2019 memanfaatkan gerai PNPM Mandiri Pedesaan di Desa Rajamandalakulon Kec. Cipatat, meskipun pendapatannya sempat signifikan sampai pada awal tahun 2020, namun dikarenakan kondisi pandemi COVID-19 ini Desamart pun belum optimal dalam pendapatannya dan akan direvitalisasi dan dimodifikasi kembali pasca pandemi tersebut pada tahun 2021 dengan pendampingan oleh Tenaga Ahli Ekonomi dari Universitas Ahmad Jani, IPDN dan TA Kemendes PDTT dengan menambah inovasi-inovasi lain seperti unit usaha agen pertashop dan gas LPG kerjasama dengan Pertamina, unit usaha retail sembako kerjasama dengan Lotte Mart Grosir, perdagangan umum bahan bangunan, Pariwisata Desa, pemanfaatan Teknologi Tepat Guna untuk Produk Unggulan Desa (Prudes) dan Produk Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades) dalam pengelolaan hasil pertanian, perkebunan,  peternakan dan UKM serta pengelolaan air bersih dan air minum kemasan yang pemasarannya akan dilakukan dengan memanfaatkan metode dan konsep ekonomi modern dengan market place berbasis kepada teknologi informasi dan media sosial yang didukung dengan endorsement, yang sementara ini baru bekerjasama dengan Tokopedia dan pada tahun 2021 akan dilakukan pemasaran melalui desamart, kerjasama dengan pasar modern seperti minimarket dan supermarket, website dan aplikasi marketplace sendiri dan market place nasional lainnya serta media sosial seperti Instagram, Facebook, Youtube dll. yang akan dilengkapi juga dengan endorsmentnya dari public figur, Vlogger, Youtuber yang mempunyai kepedulian terhadap kepentingan sosial. Selain itu untuk memastikan konsep ini berjalan di setiap desa, direncanakan pada tahun 2021 revitalisasi BUMDes di setiap desa ini akan didampingi juga oleh pendamping desa serta KKN mahasiswa dari IPDN dan Unjani.

Baca Juga:  KETUA DPC DEMOKRAT KBB IMAM TUNGGARA INTRUKSIKAN SELURUH CALEG AGAR BERPOLITIK DENGAN SANTUN DAN CERDAS 

Berdasarkan pengalaman tersebut membuktikan meskipun pembinaan BUMDes di KBB telah dilakukan sejak lama namun belum ada satupun BUMDes yang berhasil mempunyai profit yang signifikan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa dikarenakan faktor SDM, permodalan dan budaya Desa yang belum siap, bahkan pilot project Desamart BUMDes Bersama PT. Mukti Raharja yang dikelola secara profesional didampingi oleh Perguruan Tinggi dan manajemen swasta pun masih juga belum maksimal apalagi usaha yang dilakukan oleh BUMDes berskala lokal desa.

Ini menunjukkan bahwa pengembangan perekonomian desa di KBB terutama yang dilakukan oleh BUMDes lokal Desa harus diberikan strategi dan konsep bisnis yang matang dimulai dari pembangunan kawasan ekonomi perdesaan hasil dari kerjasama desa baik antar desa maupun dengan pihak ketiga, seperti pilot project-pilot project besar percontohan yang diciptakan oleh Pemerintah Daerah dan BUMDes Bersama yang telah berbadan hukum yang ada sebagai pemegang kerjasama induk, sehingga BUMDes lokal Desa hanya tinggal menjalankan atau menjadi cabang dari usaha bisnisnya tersebut disamping mengelola potensi bisnis BUMDes lokal desanya, apalagi setelah terjadi pandemi COVID-19 recovery perekonomian desa harus betul-betul menjadi perhatian utama dan kerjasama dari seluruh steakholder lintas sektoral terkait yang ada, agar permasalahan ekonomi masyarakat pasca pandemi bisa segera pulih kembali. Kita harus menghapus anggapan bahwa jika desa bekerjasama memanfaatkan pihak swasta akan semakin membesarkan kapitalisme ekonomi yang ada di desa, namun harus berpikir sebaliknya dengan kondisi Covid-19 ini dimana Dana Desa hampir sebagian besarnya habis untuk pemberian BLT kepada masyarakat akan semakin menyulitkan desa untuk mengandalkan sepenuhnya modal BUMDes dari anggaran desanya sendiri ataupun bantuan dari Pemerintah Daerah, sehingga Desa dan Pemerintah Daerah dituntut mengggali dan memanfaatkan potensi ekonomi lokal lainnya yang ada, baik itu potensi Sumber Daya Alam ataupun potensi lainnya seperti sektor usaha swasta yang ada di wilayahnya untuk bisa dikerjasamakan agar desa dan masyarakat sekitarnya bisa belajar menggali ilmu ekonomi dari pelaku ekonomi swasta yang sudah berhasil dan bisa ikut serta dalam melakukan usaha bersama-sama memanfaatkan potensi lokal yang ada untuk meningkatkan pendapatan asli desa maupun peningkatan perekonomian masyarakat khususnya di wilayah Kab. Bandung Barat pasca pandemi covid-19 ini, tanpa mengandalkan modal sepenuhnya dari Dana Desa maupun bantuan dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.    

Baca Juga:  Karang Taruna Batujajar Terjun Salurkan Bantuan Kemanusiaan

(sutrisno)       


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!