Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KAB.BANDUNG BARAT

Bangunan Milik Pengusaha Mebel di Desa Cimanggu Diduga Tidak Mengantongi Ijin

53
×

Bangunan Milik Pengusaha Mebel di Desa Cimanggu Diduga Tidak Mengantongi Ijin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG BARAT-GMN,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Daerah Bandung Barat sudah melakukan berbagai cara, mulai dari sosialisasi bahkan melalui media, bahwa  setiap pembangunan di Kawasan Bandung Utara  harus sesuai dengan rekomendasi dari pemerintah provinsi Jabar.

Perda yang ada terkait dengan izin mendirikan bangunan (IMB) di KBU sudah ada. Perda tersebut, berisi aturan tentang pembangunan kawasan harus mengikuti rekomendasi dari Pemprov Jabar.

Example 300x600

Berdasarkan informasi  yang di terima oleh Redaksi Global Media News terdapat temuan bangunan produksi mebel  kurang lebih seluas 850 meter persegi yang sudah berdiri dan sudah beroperasi tepatnya  di Kampung pangkalan Rt.02 Rw.09 Desa Cimanggu, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat diduga belum mengantongi ijin Mendirikan bangunan (IMB) dan rekomendasi dari pemprov jabar .

 

Seperti di ketahui bahwa Sebagian wilayah Desa Cimanggu termasuk kategori kawasan Bandung Utara sesuai  PERDA Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengendalian KAWASAN BANDUNG UTARA Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat  Paragraf 2 Wilayah Administratif KBU di Daerah Kabupaten Bandung Barat Pasal 11 (4) d poin  7. sebagian Desa Cimanggu yang berada di sebelah utara garis kontur 750 (tujuh ratus lima puluh) mdpl.

Pemilik  bangunan tempat usaha bernama Adriyanto (Adi) mengatakan bahwa pihaknya sedang dalam pengurusan untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang langsung ke Gubernur Jawa Barat.

Menurut adi, pihaknya sudah memberikan kepercayaan mengenai izin ke Kecamatan Kepada Kepala Desa setempat yang meminta uang sebelumnya sebesar Rp.7.000.000 untuk mendapatkan Rekomendasi dari kecamatan dan dikatakan izin itu selesai semuanya dari total tersebut, tapi Adi mengaku baru memberikan uang sebesar Rp.3.000.000 untuk uang DP kepada Kepala Desa,ungkap adi kepada wartawan global media news,pada selasa(23/06/2020).

Baca Juga:  PROGRAM 'ARTIS CLBKA' BERLANGSUNG SUKSES DAN SEMOGA BERKELANJUTAN

Lebih lanjut  Adi mengatakan, bahwa Kepala Desa meminta uang kembali kepada dirinya dengan jumlah yang lebih banyak, karena ternyata untuk pengurusan perizinan Kecamatan, tersebut sangat besar biayanya, akhirnya Adi pun menyerah dan meminta orang terdekatnya untuk mengurus perizinan tersebu,ujarnya.

Berdasarkan pantauan Global media News, Bangunan sudah berdiri dan sudah sangat aktiv melakukan pembuatan mebel, order pun terlihat banyak saat di kunjungi oleh Wartawan Global Media News.

Dan ketika disinggung sudah berapa lama bangunan tersebut berdiri, Sebelumnya Adi mencoba mengelabui Wartawan, dengan ia menjawab pertanyaan itu, bahwa tempat tersebut belum selesai terbangun dan terhenti karena tidak ada biaya untuk meneruskan pembangunan.

Namun Pada kenyataan nya berbeda ketika dilihat, malah tempat itu sudah menjalankan aktivitas dan mempunyai banyak order dari para konsumennya.

Akhirnya Adi terbuka dan mengatakan kepada wartawan, bahwa pihaknya benar menerima orderan dan menjelaskan untuk bisa mengurus perizinan dari orderan yang masuk.

Sementara di waktu yang sama, ketika Kepala Desa  Cimanggu Asep Suparman mengatakan,mengenai bangunan tersebut  Untuk izin secara lisan kepada masyarakat, RT/ RW dan Desa memang sudah diberikan, tapi kalau untuk izin secara prosedur/ resmi untuk membangun dan usaha belum di tempuh dari pihak mereka, jadi resiko mereka kan ?.ucapnya.

 

Pasalnya dirinya kebingungan menerima uang sebesar Rp.3.000.000 untuk mengurus IMB ke Kecamatan dan Kabupaten, sedangkan Kades sendiri mengakui tempat tersebut belum tentu di setujui karena bangunan tersebut menyangkut ke Provinsi,ucapnya.

Dia juga menambahkan,” Uang sebesar Rp.3.000.000 mana sampai ?, untuk kecamatan saja tidak akan cukup dengan uang segitu, luas bangunan nya berapa ?, kalau di kali kan permeter berapa ?, maka nya uang ini saya pegang, kalau memang mau di urusin sama anak buahnya, silahkan saja di uruskan ‘ ungkapnya.

Baca Juga:  PJ BUPATI ARSAN LATIF BEBERKAN KELUHAN YANG DIALAMI SEKTOR PERTANIAN DI KBB

Dan Kepala Desa juga mengharapkan agar pihak pemilik usaha agar mau datang ke kecamatan atau mendatangi dirinya. Dia juga menekankan, jikalau pihak pemilik usaha tidak mampu menempuh secara prosedur, Kepala Desa bersedia akan kembalikan uangnya ke pemilik usaha tersebut, agar pihak pemilik usaha mengurus sendiri, karena uang 3jt itu belum dipakai sama sekali.

Kepala Desa cuma mendapatkan kontribusi dari pihak pemilik usaha ketika membuat Akte, jadi, wajar-wajar saja ada presentase nya untuk desa. Dan sebelumnya ada kegiatan Desa, Pihak Desa meminta bantuan kepada kepada Pemilik usaha, di kasih Rp.500.000 “.

“Jadi kalau dibilang ada main dengan Kepala Desa, okelah saya bantuin sampai manapun juga, kalau dia mau ngasih uang 20 juta, tutur Kepala Desa asep suparman sambil tertawa.

Sementara Jaka Permana Kasie PSU   Kecamatan Ngamprah menjelaskan, bahwa  dasar nya untuk pemilik usaha yang bertempat di desa tersebut kalau izin kepada masyarakat, RT/ RW dan Desa memang sudah.

Tapi untuk Kecamatan saya akan teliti dahulu, pertama dari bentengnya itu terlalu maju ke depan dan terlalu tinggi, jadi membahayakan kepada masyarakat pengguna jalan, di khawatirkan bilamana musim hujan terjadi longsor, mudah-mudahan tidak terjadi kejadian itu.

Dan pihak kecamatan juga sudah melayangkan surat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan ke yang bersangkutan dan PUPR untuk mentindak lanjuti lebih jauh lagi.

Menurutnya, sampai dengan saat ini dari pihak yang punya lahan tersebut, beberapa kali diundang oleh kecamatan, tidak pernah hadir. Ada yang datang memang dulu, tapi bukan si pemilik lahan tersebut yang datang. Dan persetujuan nya Kecamatan belum mengeluarkan untuk izinnya, ucapnya

Omin  Staf PSU Kec. Ngampah menambahkan, Surat Berita Acara Pemeriksaan Lahan dari Kecamatan sudah sampai ke PUPR di Kabupaten Bandung Barat, berharap ada tindak lanjut dari PUPR “.

Baca Juga:  Pemilu 2024 Di Kec. Cipeundeuy Berjalan Dengan Lancar dan Aman

Pihaknya pun menunggu kabar dari PUPR sudah sejauh mana untuk menindak lanjuti Surat Berita Acara Pemeriksaan Lahan yang sudah masuk sekitar dua bulan lebih, minimal kontrolnya.

Ditempat terpisah, Wartawan Global Media News mengkonfirmasi ke Dinas PUPR mengenai bagaimana tanggapan PUPR tentang Berita Acara Pemeriksaan Lahan dari Kecamatan, namun menurut petugas Dinas PUPR Kab. Bandung Barat ternyata surat tersebut hilang dan tidak ditemukan.

Akan tetapi tanggapan dari PUPR mengenai Surat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dari kecamatan akan segera di buat surat peringatan untuk pemilik usaha yang berada di Desa tersebut.

 

 

 

Penulis Berita : (Drivana/Tim.Red)

 

 

 


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!