Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KOTA CIMAHI

Pasar Antri Cimahi Dibuka Kembali Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

75
×

Pasar Antri Cimahi Dibuka Kembali Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA CIMAHI- GMN,–   Setelah 14 hari Pasar Antri Cimahi ditutup pada tanggal 24 Mei 2020, karena setelah melakukan swab test ditemukan pedagangnya dinyatakan positif terkena covid 19, akhirnya Ahad (7/6) Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna membuka kembali Pasar Antri Cimahi.

Example 300x600

Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna pada saat meninjau pembukaan kembali Pasar Antri baru mengatakan bahwa pihaknya dua minggu kemarin terpaksa menutup Pasar Antri karena ada pedagang yang positif Covid 19, penutupan itu sebagai upaya Pemerintah Kota Cimahi untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Kota Cimahi.

Setelah hari ini dibuka ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pedagang Pasar Antri, yaitu hanya pedagang yang sudah melakukan swab test dan rapid test dengan hasil negatif yang boleh berjualan lagi. Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi para pedagang sebelum membuka kembali kiosnya yakni memperlebar lorong untuk pengunjung. “Roda perekonomian tetap harus jalan tetapi kesehatan harus terus dijaga, kita sering menyerukan protokol kesehatan bukan haya sebagai jargon tetapi itu haru diterapkan sebagai kebiasaan baru kita untuk mencegah penyebaran Covid 19” jelas Ajay.

Pada kesempatan yang sama beberapa pedagang yang sudah kembali berjualan menyambut baik dibukanya kembali Pasar Antri, dengan mengikuti persyaratan negatif hasil rapid dan swab test, mereka diberi tanda dengan menggunakan gelang yang di beri nama di pegelangan tangan kirinya.

(ITN)


Example 300250
Example 300250
Baca Juga:  Sambutan PJ Walikota Kota Cimahi dihadapan Tim Verifikasi Program Terpadu Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS)
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!