KOTA CIMAHI – GMN,- Meskipun Kota Cimahi sudah menjadi kawasan zona kuning dalam status penyebaran Covid 19, namun Kota Cimahi tetap memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial selama 14 hari ke depan mulai 30 Mei hingga 12 Juni 2020, sesuai dengan Surat dari Gubernur Jawa Barat, Nomor : 460/2479/Hukham, tanggal : 28 Mei 2020, tentang Perpanjangan PSBB Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dalam Rakor Evaluasi PSBB Tahap III dan Persiapan PSBB Tahap IV di Kota Cimahi, Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, dengan didampingi Dandim 0609 Letkol (Arh) Teguh Waluyo, Kabag Sumda Polres Cimahi Kompol Apriyanto, Setda Kota Cimahi Dikdik S Nugrahan, serta para dan Asisten dan para Kepala SKPD Kota Cimahi mengungkapkan Pemerintah Kota Cimahi kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial untuk tahap yang keempat. Pada Jumat (29/05/2020).
Kota Cimahi telah melakukan diskusi dengan Kota Bandung, terkait perbedaan zona, sehingga perlu dibuat perencanaan yang baik agar PSBB yang diperpanjang tetap efektif.
“Disamping beberapa kendala yang ada harus tetap mulai berproses menuju pola new normal. Rapat pagi ini diadakan bersama-sama dengan TNI POLRI, agar kita dapat mempersiapkan New Normal di Kota Cimahi,” ujar Ajay.
Sedangkan Dandim 0609 menyatakan kesiapan TNI untuk melaksanakan new normal di Kota Cimahi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah serta seluruh sektor usaha agar new normal dapat berjalan sesuai dengan harapan.
Teguh puh menambahkan bahwa anggota TNI telah ditempatkan di beberapa Mall serta Pasar untuk melaksanakan penertiban apabila terdapat kerumunan dan melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai new normal tersebut.
Teguh pun meminta Pemerintah Kota Cimahi untuk membuat Peraturan Wali Kota yang didalam nya tertuang sanksi jika Protokol kesehatan dilanggar, agar TNI Polri memiliki dasar yang jelas saat melakukan penindakan pada masyarakat yang melanggar.