Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KOTA CIMAHI

Wali Kota Cimahi Pimpin Rapat Pembahasan Rencana PSBB

63
×

Wali Kota Cimahi Pimpin Rapat Pembahasan Rencana PSBB

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA CIMAHI-GMN,-   Setelah keluarnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.O 1.07l Mtrnkes / 2s9 I 2O2O Tentang Penetapan Pembatasan Sosial berskala Besar di Wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang dalam rangka percepatan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Walikota Cimahi Ajay M Priatna besama Forkompida, Para Kepala OPD Pemerintah Kota Cimahi, melaksanakan pembahasan PSBB di Kota Cimahi, Sabtu (18/04/).

PSBB di Kota Cimahi yang rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 22 April s/d 6 Mei 2020, diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Cimahi.

Example 300x600

Sosialisasi PSBB dilaksanakan pada Hari ke 1 s/d hari ke 3 PSBB. Pada hari ke 4 PSBB baru akan dilaksanakan penegasan pada masyarakat yang melanggar.

Wali Kota Cimahi mengatakan Pemerintah Kota Cimahi akan melakukan penyekatan jalan dan checkpoint di sejumlah ruas jalan serta perbatasan Kota Cimahi ada 13 checkpoint yang disiapkan, yaitu Prapatan Citeureup, Cihanjuang,-Jati Serut, Stasiun Cimahi, Gerbang Padasuka, Gate Tol Baros 1, Gate Tol Baros 2,. Blok IV Melong, Kebon Kopi Nanjung Kerkof, Alun-Alun Cimahi, Gunung Batu dan Periyigaan jalan industri.

Check point tersebut berfungsi untuk megontrol dan mengecek keluar masuknya masyarakat dan kendaraan yang keluar Kota Cimahi atau yang masuk ke Kota cimahi, seperti kendaraan online tidak boleh membawa penumpang, kedaraan roda 4 maksimal 50% dari jumlah penumpang biasa, kendaraan roda dua harus satu KTP, kalau ada yang lebih akan diturunkan.

Tetapi untuk masyarakat yang tetap harus bekerja dengan posisi tempat kerjanya di luar Kota Cimahi, wajib membekali diri dengan KTP dan surat tugas dari masing-masing perusahaan.

Wali kota Cimahi menambahkan untuk pabrik tetap boleh buka tetapi harus ada ijin dari Kepala Daerah dan melakukan rapid test bagi karyawannya, terlebih bagi karyawan yang berusia diatas 50 tahun ke atas karena rentan terpapar Covid 19. Anjuran agar work from home harus diindahkan dan tidak dilanggar.

Baca Juga:  Jelang Pilkada, Disdulcapil Cimahi Kebut Perekaman KPT El

(ITN)


Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!