KOTA CIMAHI,–GMN,– Dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid 19, tiga pilar Cimahi, yaitu Wali Kota Cimahi, Kapolres Kota Cimahi berserta Dandim 0609, dengan didampingi oleh Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar melaksanakan patroli untuk membubarkan kerumunan massa dan penutupan toko-toko retail yang masih buka diluar jam yang yang telah ditentukan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020, pada Sabtu (11/04/20).
Dalam patroli tersebut ternyata masih ada beberapa mini market di daerah Jl Sangkuriang, yang masih buka.
Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna memberikan teguran kepada mini market tersebut. Ajay sampaikan bila mini market tersebut masih buka di luar jam yang telah ditentukan yaitu pukul 10.00 WIB s/d pukul 17.00 WIB, maka mini market tersebut akan diberikan sanksi permanen yaitu pencabutan izin operasi.
Wali Kota Cimahi dalam patrolinya juga menegur restoran cepat saji yang masih menerima pelanggannya makan di tempat, dan memberikan himbauan kepada para driver ojol untuk tidak berkerumun pada saat menunggu pesanan makanan di restoran cepat saji tersebut.
Sedangkan di daerah Cibeber, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Totong Solehudin menegur kerumunan massa, ada beberapa masyarakat yang belum mengerti akan bahaya dari virus covid 19, dia mengatakan apabila masyarakat masih berkerumun maka masyarakat berpotensi terpapar Virus Covid 19.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Cimahi memita Satpol PP agar bertindak tegas pada toko-toko retail yang masih buka di luar jam yang ditentukan dan restoran maupun rumah makan yang masih menerima pelanggannya untuk makan di tempat.
Wali Kota Cimahi berharap masyarakat Kota Cimahi mengikuti himbauan Pemerintah untuk tidak keluar rumah, tidak bekerumun dan mengenakan masker apabila keluar rumah, agar wabah ini cepat berlalu.
Humas Pemkot Cimahi